Malang, tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang bersama Bawaslu, TNI Polri melakukan penertiban baliho sebagai peraga sosialisasi Pemilu 2024 bergambar caleg hingga capres pada Kamis (16/11/2023). Dengan tegas dan tanpa pandang bulu, petugas mencopoti baliho yang terpasang di tempat terlarang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya hanya fokus menertibkan baliho yang dipasang di tempat terlarang. Yakni yang dipasang di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, trotoar, jembatan, sungai dan drainase.
Kemudian baliho yang dipasang di taman kota, median jalan, taman median jalan, monumen hingga baliho yang dipasang di tempat yang menganggu atau membahayakan pengendara lalu lintas di Kota Malang.
“Jadi kami prioritaskan penertibannya pada baliho yang melanggar larangan larangan sesuai Perda No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,” tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Bakal Berantas Ratusan Baliho Caleg Melanggar Aturan dan Rusak Estetika Kota Malang
Untuk sementara waktu, baliho yang ditertibkan adalah baliho insidentil. Sedangkan pada baliho yang terpasang di konstruksi reklame masih dicek perizinannya.
Dikatakan, operasi penertiban ini telah dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari mulai 16 hingga 18 November 2023. Satpol PP menurutnya telah memetakan sebanyak 300 baliho di Kota Malang yang terindikasi terpasang ditempat terlarang. Sedangkan Bawaslu memetakan ada 700 baliho.
Soal pemasangan baliho, Rahmat menjelaskan bahwa sebelum masa kampanye, tahapan pengenalan caleg hingga capres Pemilu 2024 memang masih pada tahap sosialisasi. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Menurutnya, Bawaslu Jatim telah bersurat ke para parpol Pemilu 2024 untuk menertibkan sendiri baliho sosialisasi caleg yang dipasang di tempat terlarang selama 14 hari sejak 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Baliho Caleg Parpol Bertebaran di Jalanan Kota Malang, Ngemis Suara Rakyat?
Setelah itu, Satpol PP berwenang menertibkan baliho menyalahi aturan yang belum ditertibkan secara mandiri oleh caleg atau parpol.
“Nantinya saat kampanye penertiban adalah kewenangan murni dari bawaslu. Kami hanya punya kewenangan untuk mem-backup. Jadi penertiban kali ini, kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Kota Malang,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan bahwa penertiban ini bagian dari sanksi bagi pelanggar aturan. Dalam hal ini adalah melanggar Perda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Waktu masa kampanye nanti ada ketentuan pidana, tapi pengrusakan saja. Di luar itu, cuma administratif,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko