MALANG, Tugumalang.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Balekambang. Selama ini, mereka telah bekerja sama dengan Perumda Jasa Yasa dan hanya menarik tiket di pintu masuk.
Perhutani KPH Malang mengelola Pantai Regent yang berada tepat di samping Pantai Balekambang. Pengunjung yang datang ke kawasan wisata tersebut langsung membayar tiket untuk masuk ke Pantai Regent dan Pantai Balekambang. Masing-masing tiket diberi harga Rp10 ribu.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Pengelola Pantai Balekambang Tegaskan Pihaknya Tak Tarik Pungli
Usai membayar tiket, pengunjung bisa mengakses Pantai Regent dan Pantai Balekambang sekaligus. Semestinya, tak ada lagi pungutan parkir atau pungutan lainnya di kawasan pantai-pantai tersebut.
“Perhutani sudah memasang pemberitahuan tidak ada biaya lain untuk wisata di Regent Balekambang selain yang tertera dalam e-ticketing,” ujar Administratur Perhutani KPH Malang, Loesy Triana, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pantai Balekambang
Saat membeli tiket di pintu masuk, pengunjung juga membayar tiket parkir sesuai harga yang ditetapkan. Loesy mengatakan pengunjung hanya perlu membayar tiket satu kali di pintu masuk dan tak perlu membayar lagi di kawasan Pantai Regent.
“Sudah termasuk (tiket parkir di loket),” kata Loesy.
Dugaan pungli di kawasan Pantai Balekambang viral di media sosial usai seorang pengunjung mengunggah video pada Selasa (25/6/2024). Di dalam video tersebut, seorang pengunjung tampak marah pada petugas karena ia diminta membayar parkir lebih dari sekali.
Viralnya video ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Malang. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pantai Regent dan Balekambang, termasuk Perumda Jasa Yasa, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wononadi, serta Perhutani KPH Malang.
“Kami sudah dimintai keterangan,” kata Loesy.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko