BATU – Progres revitalisasi Pasar Besar Kota Batu terus dikebut. Terbaru, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat sudah dikantongi. Namun, sejumlah pedagang di sana masih ketar-ketir. Mereka menganggap Pemkot Batu hingga saat ini tidak transparan.
Pada Rabu (18/8/2021), DPRD Kota Batu lewat Komisi B dan Komisi C menggelar Rapat Gabungan bersama seluruh pihak terkait. Mulai Diskumdag, DPKPP, BKAD Kota Batu dan perwakilan pedagang.
Disini, para pedagang beramai-ramai menuntut asas keterbukaan data dari Pemkot Batu dalam setiap detil rencana revitalisasi pasar legendaris tersebut. Jika tidak, maka mereka menolak untuk direlokasi.
”Kami tidak akan pindah jika tidak ada keterbukaan data dari dinas terkait. Baik gambar denah pasar, DED dan lain-lain. Pemkot harus terbuka karena banyak warga Kota Batu yang menggantungkan hidup disana,” ucap salah seorang pedagang, Faiz pada awak media usai rapat.
Sejauh ini, sosialisasi dan keterbukaan data dari dinas terkait dirasa minim sekali sehingga membuat pedagang resah. Mereka khawatir jika tiba-tiba terjadi gagal lelang dan lain-lain tanpa mereka tahu.
”Sementara itu, kami sudah direlokasi. Kami tidak bisa membayangkan hal itu jika tidak ada transparansi data dari dinas,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran ini, Kepala DPKPP Kota Batu Bangun Yulianto memahami betul. Namun sekali lagi, tegas dia, proses tender hingga lelang sama sekali tidak ada pada Pemkot Batu, melainkan Pemerintah Pusat. Jadi, kelancaran semua tender bukan di pemerintah daerah.
”Yang jelas, kita sudah mengantongi DIPA, jadi bukan berasal dari anggaran refocusing. Kalau diperkirakan masa tender itu biasanya makan waktu 1 bulan. Semoga pemenang lelangnya cepat ada,” jawabnya.
Bangun membantah jika pihaknya minim sosialisasi seperti disebutkan tidak ada gambarnya dan lain-lain. Kata dia, sosialisasi konsep revitalisasi sudah disampaikan pada pedagang sejak lama, termasuk gambar dan konsepnya. ”Hanya saja memang gak sampai detail,” imbuhnya.
Meski begitu, dia mengakui pihaknya bahkan belum menyerahkan DED kepada anggota DPRD Kota Batu karena harus berkonsultasi dengan Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) terlebih dulu.
Harapan senada dikatakan Kepala Diskumdag Kota Batu Eko Suhartono, bahwa program revitalisasi ini tidak ada kesan ditutup-tutupi. Semua prosesnya, kata dia bisa diakses secara terbuka di laman LPSE.
”Pada 17 Juni 2021, DIPA sudah ada, tanggal 23 Juli 2021 sudah ada lelang MK. Semua proses sudah jalan dan bisa dicek di LPSE Kementerian PUPR. Alokasi revitalisasi senilai 199 miliar lebih,” urai Eko.
”Hanya saja kini tinggal pedagang mau lihat apa tidak agar terjawab semua kekhawatiran pedagang. Semua proses jalan terbuka dan gratis,” imbuh dia.
Dengan begitu, Eko berharap proses tender hingga lelang bisa dimulai sehingga proses relokasi bisa dilakukan secepat mungkin. Diperkirakan, lelang fisik bisa dilakukan pada September 2021, lalu untuk kontraknya pada November 2021.
”Artinya kita juga harus cepat merespon karena diburu waktu. Sehingga kalau bisa pada Oktober 2021 nanti, relokasi bisa dilakukan tentu dengan persiapan yang matang,” jelasnya.
Rencananya, tempat relokasi akan ditempatkan di Stadion Brantas Kota Batu. Pihaknya akan terus membahas terkait teknis relokasi yang tidak sampai merugikan pedagang. Yang jelas namanya tempat relokasi pasti tidak maksimal.
”Tapi pasti diusahakan yang terbaik mengakomodir setiap kebutuhan dan hak pedagang. Saya harap pedagang bisa pro aktif mengingat revitalisasi pasar besar ini juga demi kemajuan bersama,” pungkas dia.
Sebagai informasi, teknis relokasi pedagang ini rencana akan diberlakukan sistem zonasi. Untuk pedagang pasar pagi ditempatkan di sentel ban stadion. Sedangkan bagi pedagang pasar dalam akan diletakkan di area parkir luar selatan stadion. Lalu untuk pedagang pasar buah ditempatkan di Pasar Sayur.
Diketahui, Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu itu menggunakan anggaran dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Luas pasar induk ini sekitar 4,6 hektar.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko