Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Soal Pembelian Lahan Parkir Rp 26,7 Milyar di Kayutangan Heritage, Appraisal: Itu Harga Pasarannya Rp 18 Milyar Plus Kompensasi

Redaksi by Redaksi
November 7, 2022 3:55 pm
in Peristiwa
Lahan parkir di kawasang Kayutangan Heritage, Kota Malang

Kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menunda pembelian lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage, senilai Rp 26,7 Miliar, lantaran menuai polemik. Penundaan itu menanti kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dishub Kota Malang dan pemilik lahan telah melakukan penandatanganan akta jual beli lahan dan bangunan Nomor 50 Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang seluas 792 meter persegi seharga Rp 26,7 milyar pada 1 November 2022. Namun mencuat informasi bahwa lahan itu pernah dipasarkan dengan harga sekitar Rp 16,5 milyar.

READ ALSO

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

“Saya begitu tahu ada informasi itu langsung telepon Kadishub agar konsultasi ke Korsupgah KPK karena kita gak boleh main main,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (7/11/2022).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan soal rencana pembelian lahan untuk parkir Kayutangan Heritage (M Sholeh)

Sutiaji mengatakan bahwa tidak ada skenario sama sekali dalam proses rencana pembelian lahan untuk area parkir di kawasan Kayutangan Heritage itu. “Perlu saya sampaikan, tidak ada skenario. Saya sudah perintahkan buka seterang terangnya,” ucapnya.

“Intinya kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengingatkan kami,” imbuhnya.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa kajian rencana pembelian lahan untuk area parkir Kayutangan Heritage tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021. Kemudian, kesepakatan harga lahan tersebut menurutnya didasari atas penilaian dari appraisal atau penilai aset independen.

“Kemudian penandatanganan akta jual beli 1 November lalu disaksikan oleh Kejaksaan, Wali Kota, konsultan appraisal. Ini sifatnya penandatanganan jual beli, belum sampai ada pembayaran,” ungkapnya.

Widjaja mengaku baru mendapat informasi soal perbedaan harga lahan tersebut beberapa hari setelah melakukan penandatanganan akta jual beli. Atas petunjuk Wali Kota Malang, pihaknya menunda pembelian dan berkonsultasi ke tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami atas petunjuk pak wali melakukan konsultasi dengan Korsupgah KPK. Dokumen sudah kami kirimkan semua yang diminta KPK. Saat ini kami diminta menanti keputusannya. Jadi kami menunggu petunjuk dan saran KPK,” bebernya.

Perwakilan pemilik lahan, Herman mengatakan bahwa pihaknya memang pernah memasarkan lahan tersebut melalui jasa iklan properti. Namun dia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan pada 2016 lalu.

“Kami iklankan itu pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 milyar. Iklannya memang masih muncul, saya sudah tegur mereka minta maaf. Mungkin itu strategi marketing mereka,” ungkapnya.

Appraisal: Itu Harga Pasarannya Rp 18 Milyar Plus Kompensasi

Sementara itu, Satrio Wicaksono, Appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sisco yang melakukan penilaian aset tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan penilaian dengan dasar jual beli untuk kepentingan umum.

Appraisal dari KJJP Sisco, Satrio Wicaksono (M Sholeh)

Menurutnya, pada Agustus 2022 lalu, harga pasaran lahan itu senilai sekitar Rp 18 milyar. Dia mengatakan, pemilik lahan juga memiliki hak mendapatkan kompensasi sesuai peraturan yang ada.

“Pada 19 Agustus lalu kami memang menilai itu Rp 18 milyaran, nilai pasarnya. Tapi ini tujuannya untuk kepentingan umum. Sehingga ada aturan kami juga harus menggantikan selain kerugian fisik juga non fisik, itu solatium (kompensasi),” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa kompensasi itu atas dasar UU No.2 tahun 2012. Terlebih menurutnya, pemilik lahan dan bangunan itu telah meninggali tempat tersebut lebih dari 50 tahun.

“Kalau di atas 30 tahun, sesuai peraturan, harus memberikan solatium itu 30 persen dari nilai pasar tanah tersebut. Solatium ini aja udah menambahkan Rp 5 milyar sendiri. Belum lagi penggantian lain yang harus kami perhitungkan juga,” bebernya.

“Ini yang menyebabkan nilai pasar yang sebelumnya sekitar Rp 18 milyaran itu berubah menjadi Rp 26,7 milyar,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa harga pasaran lahan tersebut mencapai Rp 21 juta per meter persegi. Menurutnya, wilayah Kayutangan Heritage memang strategis. “Penilaian itu punya keunikan, walaupun sebelahan belum tentu nilainya sama,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dishub kota malangkayutangan heritageKomisi Pemberantasan KorupsiLahan Parkir

Related Posts

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Riset FMIPA UM

Kolaborasi Riset Departemen Matematika FMIPA UM dan UTM Malaysia Hasilkan Artikel hingga Hak Cipta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.