MALANG, Tugumalang – Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menunda pembelian lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage, senilai Rp 26,7 Miliar, lantaran menuai polemik. Penundaan itu menanti kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dishub Kota Malang dan pemilik lahan telah melakukan penandatanganan akta jual beli lahan dan bangunan Nomor 50 Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang seluas 792 meter persegi seharga Rp 26,7 milyar pada 1 November 2022. Namun mencuat informasi bahwa lahan itu pernah dipasarkan dengan harga sekitar Rp 16,5 milyar.
“Saya begitu tahu ada informasi itu langsung telepon Kadishub agar konsultasi ke Korsupgah KPK karena kita gak boleh main main,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (7/11/2022).

Sutiaji mengatakan bahwa tidak ada skenario sama sekali dalam proses rencana pembelian lahan untuk area parkir di kawasan Kayutangan Heritage itu. “Perlu saya sampaikan, tidak ada skenario. Saya sudah perintahkan buka seterang terangnya,” ucapnya.
“Intinya kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengingatkan kami,” imbuhnya.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa kajian rencana pembelian lahan untuk area parkir Kayutangan Heritage tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021. Kemudian, kesepakatan harga lahan tersebut menurutnya didasari atas penilaian dari appraisal atau penilai aset independen.
“Kemudian penandatanganan akta jual beli 1 November lalu disaksikan oleh Kejaksaan, Wali Kota, konsultan appraisal. Ini sifatnya penandatanganan jual beli, belum sampai ada pembayaran,” ungkapnya.
Widjaja mengaku baru mendapat informasi soal perbedaan harga lahan tersebut beberapa hari setelah melakukan penandatanganan akta jual beli. Atas petunjuk Wali Kota Malang, pihaknya menunda pembelian dan berkonsultasi ke tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami atas petunjuk pak wali melakukan konsultasi dengan Korsupgah KPK. Dokumen sudah kami kirimkan semua yang diminta KPK. Saat ini kami diminta menanti keputusannya. Jadi kami menunggu petunjuk dan saran KPK,” bebernya.
Perwakilan pemilik lahan, Herman mengatakan bahwa pihaknya memang pernah memasarkan lahan tersebut melalui jasa iklan properti. Namun dia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan pada 2016 lalu.
“Kami iklankan itu pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 milyar. Iklannya memang masih muncul, saya sudah tegur mereka minta maaf. Mungkin itu strategi marketing mereka,” ungkapnya.
Appraisal: Itu Harga Pasarannya Rp 18 Milyar Plus Kompensasi
Sementara itu, Satrio Wicaksono, Appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sisco yang melakukan penilaian aset tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan penilaian dengan dasar jual beli untuk kepentingan umum.

Menurutnya, pada Agustus 2022 lalu, harga pasaran lahan itu senilai sekitar Rp 18 milyar. Dia mengatakan, pemilik lahan juga memiliki hak mendapatkan kompensasi sesuai peraturan yang ada.
“Pada 19 Agustus lalu kami memang menilai itu Rp 18 milyaran, nilai pasarnya. Tapi ini tujuannya untuk kepentingan umum. Sehingga ada aturan kami juga harus menggantikan selain kerugian fisik juga non fisik, itu solatium (kompensasi),” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa kompensasi itu atas dasar UU No.2 tahun 2012. Terlebih menurutnya, pemilik lahan dan bangunan itu telah meninggali tempat tersebut lebih dari 50 tahun.
“Kalau di atas 30 tahun, sesuai peraturan, harus memberikan solatium itu 30 persen dari nilai pasar tanah tersebut. Solatium ini aja udah menambahkan Rp 5 milyar sendiri. Belum lagi penggantian lain yang harus kami perhitungkan juga,” bebernya.
“Ini yang menyebabkan nilai pasar yang sebelumnya sekitar Rp 18 milyaran itu berubah menjadi Rp 26,7 milyar,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan bahwa harga pasaran lahan tersebut mencapai Rp 21 juta per meter persegi. Menurutnya, wilayah Kayutangan Heritage memang strategis. “Penilaian itu punya keunikan, walaupun sebelahan belum tentu nilainya sama,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko