Senin, Mei 19, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Redaksi by Redaksi
September 21, 2024 6:03 pm
in Advertorial
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat memberikan penjelasan. Foto/dok Kantor Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat memberikan penjelasan. Foto/dok Kantor Imigrasi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

READ ALSO

Gavya Wedding Corner, Solusi Lengkap untuk Calon Pengantin

PLN UID Jawa Timur, PLN UP3 Malang dan Brigif 18/Trisula Bahas Energi Cadangan, Peran Pemuda, dan Kepemimpinan

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste

Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.

Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Berperan Signifikan dalam Operasi JAGRATARA Tahap II Pengawasan Orang Asing Tahun 2024

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. “Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi,” tuturnya.

Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Kantor Imigrasi Malang

Editor: Herlianto. A

Tags: ICAOimigrasiMenkumhampaspor

Related Posts

Gavya Wedding Corner. Foto/dok
Advertorial

Gavya Wedding Corner, Solusi Lengkap untuk Calon Pengantin

Senin, 19 Mei 2025
Kolonel inf Risa Wahyu Pudji Setyawan, BS.,M.Han (kiri) bersama Ahmad Mustaqir (kanan). Foto/dok
Advertorial

PLN UID Jawa Timur, PLN UP3 Malang dan Brigif 18/Trisula Bahas Energi Cadangan, Peran Pemuda, dan Kepemimpinan

Sabtu, 17 Mei 2025
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama jajaran meninjau venue Porprov Jatim 2025 di Stadion Gajayana. (Foto/M Sholeh)
Advertorial

Wali Kota Malang Memastikan Progres Kesiapan Venue Porprov Jatim 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Talkshow sosialisasi regulasi di bidang cukai. (Foto/M Sholeh)
Advertorial

Pemkab Malang Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 16 Mei 2025
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Ahmad Mustaqir (kanan) bersama Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 18/Trisula Malang, Kolonel Inf Risa Wahyu Pudji Setyawan, BS., M.Han. Foto/dok
Advertorial

GM PLN UID Jawa Timur dan Manager PLN UP3 Malang Jalin Sinergi dengan Danbrigif 18/Trisula

Jumat, 16 Mei 2025
Wardah Radiant Resurfacing Serum
Advertorial

Wardah Radiant Resurfacing Serum: Inovasi Serum Wajah Tanpa Tindakan Invasif Pertama di Indonesia

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Kemeriahan Festival Lesbumi NU Kota Malang di wilayah Genting, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Festival Sekarbanjar Lesbumi NU Kota Malang, Tampilkan Spirit Pelestarian Budaya dan Gotong Royong

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 SD Islam Terbaik di Kota Malang, Lengkap dengan Fasilitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joko Tebon, Musisi Asal Malang Diundang Tampil Main Didgeridoo di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.