MALANG | TuguMalang.id – Persidangan kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu telah memasuki sidang ke-23 dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa. Dalam replik yang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (10/8/2022) itu, JPU tetap yakin bahwa terdakwa berinisial JEP bersalah.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat 2 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU juga menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Namun pada sidang pledoi, tim kuasa hukum terdakwa menuding bahwa kasus kekerasan seksual tersebut diduga merupakan rekayasa belaka untuk menggulingkan JEP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudarsono yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Batu itu mengatakan telah menjawab tudingan adanya rekasaya kekerasan seksual tersebut dalam persidangan replik. Pihaknya telah menunjukkan sejumlah alat bukti penguat dakwaan.
“Berdasarkan alat bukti yang kami hadirkan di persidangan baik itu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa sudah kami hadirkan di persidangan replik. Kami tetap meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Yogi.
Dalam persidangan replik itu, Yogi mengaku hanya mengulas kembali alat bukti yang pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya sebagai jawaban atas tudingan pihak terdakwa.
“Intinya kami mengulas kembali apa yang pernah kami sampaikan di persidangan sebelumnya,” ucapnya.
“Semua sudah kami sampaikan dalam replik itu, di dalam surat tuntutan kami sudah menunjukkan keterangan saksi, ahli, petunjuk hingga keterangan terdakwa, semua sudah kami hadirkan. Kami tetap yakin dalam perkara ini, terdakwa bersalah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, persidangan replik yang digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Malang itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes.
Kemudian pihak terdakwa diwakili oleh tim penasehat hukum yang dipimpin oleh Jeffry Simatupang. Terpantau, kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul dan pihak pendukung korban dari Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tak tampak hadir dalam persidangan ini.
Persidangan ini kemudian akan dilanjutkan dua pekan kedepan, yakni pada Rabu (24/8/2022) dengan agenda sidang duplik atau jawaban pihak kuasa hukum terdakwa atas replik dari JPU.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
Foto: Jaksa Penuntut Umum, Yogi Sudarsono menyatakan kayakinannya bahwa terdakwa bersalah usai persidangan replik di PN Malang (M Sholeh)
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id