MALANG – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi salah satu program yang sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Seiring munculnya inovasi dan perkembangan layanan kesehatan, pemantauan tumbuh kembang balita itu siap kembali dijalankan dengan beberapa ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif menyampaikan, ketentuan tersebut utamanya mengacu pada adaptasi kebiasaan baru atau era new normal.
“Karena kita sudah masuk di level 2, seperti kegiatan sosial atau keagamaan diperolehkan, maka Posyandu juga seperti itu. Pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sasarannya harus di sesuaikan dengan kapasitas yang sudah diatur,” ujarnya.
Dijelaskan Husnul, kapasitas tempat sejatinya harus disesuaikan dengan lokasi digelarnya kegiatan Posyandu. Semisal, dalam satu tempat terdapat sasaran jumlah balita sebanyak 30 maka paling tidak yang harus dipersiapkan untuk menampung 60 orang.
“Jadi dilihat kapasitas Posyandunya, ruangannya berapa. Sekarang nggak bisa dilaksanakan sekali, berarti harus dua kali (bertahap),” jelasnya.
Diketahui, Kota Malang saat ini memiliki 648 yang terbagi di seluruh kelurahan. Nantinya dalam pelaksanaan adaptasi baru, Posyandu harus menaati protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan Posyandu lebih aman dan nyaman.
“Dalam adaptasi kebiasaan baru ini tinggal kita kuatkan. Bagaimana Posyandu bisa buka kembali, agar ketika datang bersama balita masyarakat tidak khawatir. Karena yang datang terbatas, dan taat protokol kesehatan,” tutupnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Sujatmiko