MALANG – Realisasi penerapan e-tilang di Kota Malang mulai selangkah lebih nyata. Terbaru, dari hasil forum lalu lintas (lalin), rencana kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dipasang di 13 titik ruas jalan di Kota Malang.
Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, keputusan ini didasarkan pada hasil rapat forum lalin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Satlantas Polresta Malang Kota.
”Sebelumnya rencana 6 titik, tapi dari forum lalin dipetakan ada 13 titik dengan kurang lebih 24 unit kamera yang akan terpasang,” terang dia. Jumat (12/3/2021).

Rama menjelaskan, ke-13 titik itu seperti di simpang tiga PDAM, simpang tiga Borobudur, simpang tiga Ciliwung, simpang tiga Savana, simpang empat Kaliurang, simpang tiga Hotel Trio Indah 2, simpang tiga Jembatan UB, Taman Krida Budaya (TKB), simpang tiga Dinoyo, simpang Sulfat, kawasan Rampal, Klenteng hingga Simpang Gadang.
Meski begitu, rencana ini masih akan dikoordinasi dengan Pemkot Malang selaku penyandang dana. Nanti keputusan kongkritnya nanti ada di Pemkot Malang. Pemetaan 13 titik ini lanjut Rama juga atas permintaan Wali Kota Malang sendiri seiring dengan perwujudan Smart City.
”Saya kira mungkin secara anggaran cukup, makanya kami diminta pasang lebih dari 10 titik. Kalau hanya 6 dirasa kurang efektif ya. Selain itu juga di titik-titik itu kawasan tertib lalu-lintas ya biar lebih disiplin lagi,” ujarnya.
Perwira melati 1 ini menambahkan, meski pada dasarnya, tingkat ketertiban berlalu lintas warga Kota Malang sudah baik, kehadiran sistem e-tilang ini juga tetap dirasa penting untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sepanjang waktu.
Nantinya, melalui teknologi kamera e-TLE ini anda tidak akan bisa mengelak dari pelanggaran yang anda lakukan. Pasalnya, kamera ini mampu melacak segala jenis pelanggaran anda secara otomatis. Mulai pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, plat nomor bahkan ketika anda bermain handphone.
”Tidak hanya sebagai kamera pengawas, kamera -TLE ini otomatis juga dapat melacak jenis-jenis pelanggaran anda, bahkan saat anda menelepon (handphone disangkutkan ke helm). Tapi memang hanya pelanggaran tertentu saja, belum semua,” paparnya.
Jika anda sudah terdeteksi melanggar, lanjut Rama pelanggar akan dikirimi surat peringatan tilang sesuai nomor plat dan alamat yang terdata di Samsat. Setelah mendapat surat ini, pelanggar segera melakukan klarifikasi dalam waktu 7 hari.
”Jika tidak, maka STNK atau SIM akan diblokir. Jadi harus diklarifikasi, nanti ada 2 pilihan mau sidang sendiri atau membayar langsung denda lewat BRI. Pelanggar dengan nomor plat luar kota juga tetap bisa diproses, karena sekarang kan sudah online semua,” pungkasnya.