MALANG – Demi kesuksesan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2 sampai 08 Februari 2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk sementara membatasi para wali santri menjenguk anak-anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren.
“Karena kunjungan yang biasanya setiap hari Minggu ini bisa menimbulkan kerumunan. Sehingga tidak boleh ada kunjungan ke pondok pesantren selama PPKM,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Sabtu (06/02/2021).
Untuk menyukseskan peraturan ini, Pemkab Malang telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Malang.
“Kami sudah membuat surat edaran, dan kita telah bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Malang,” ujarnya.
Kendati demikian, Wahyu tetap mengingat para santri atau santriwati dan pengurus pondok pesantren agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Pondok pesantren tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas”,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini juga mengatakan jika kegiatan belajar mengajar sekolah formal tetap melalui daring selama PPKM Jilid 2 ini.
“Selama PPKM Jilid 2 ini belum berakhir, pembelajaran tatap muka tetap tidak ada. Sembari kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.