Malang, Tugumalang.id – Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Salah satunya dengan membentuk terbentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sejak Oktober 2024 lalu.
Pembentukan PPKPT ini sebagai respons terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus perundungan, kekerasan seksual dan masalah kesehatan mental di lingkungan perguruan tinggi. Kini, Satgas PPKPT terus disosialisasikan.
Rektor ITN Malang, Awan Uji Krismanto, ST., MT., PhD mengatakan bahwa kesehatan mental menjadi perhatian utama. ITN Malang juga telah menyediakan berbagai layanan untuk mendukung kesehatan mental. Termasuk layanan psikologi yang tersedia bagi mahasiswa dan tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kami menyadari pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Untuk itu, kami berkomitmen untuk melindungi mahasiswa dari segala bentuk gangguan yang dapat menghambat proses belajar mereka,” ucapnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan media pelaporan daring untuk memudahkan pelaporan kasus perundungan, kekerasan seksual atau masalah lainnya. Dia memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Selain itu, kode QR yang dapat dipindai juga disediakan di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dan Fakultas Teknologi Industri (FTI). Di FTSP, terdapat program “Manunggaling Roso” dan “FTSP We Are One” (WA: 081229290372) yang bertujuan untuk menciptakan rasa kebersamaan dan saling peduli.
“Setiap laporan yang masuk akan ditangani langsung oleh Satgas yang telah dibentuk. Kami akan menindaklanjuti setiap isu yang dilaporkan dengan serius,” ujarnya.
Baca juga: PLTS Karya ITN Malang Sukses Beroperasi di Ranu Kumbolo
Ketua PPKPT ITN Malang, Ida Soewarni ST., MT., mengatakan bahwa Satgas PPKPT ITN Malang terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa dalam tim ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
“PPKPT merupakan wadah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika dalam melaksanakan tugas. Kami ingin semua pihak saling menjaga dan mencegah adanya kekerasan di perguruan tinggi,” kata Ida.
Menurutnya, PPKPT ITN Malang akan fokus pada sosialisasi pencegahan kekerasan di kampus melalui berbagai media, seperti pamflet, pengumuman dan penyuluhan. Tim ini juga menyediakan saluran pelaporan dan keluhan yang terjamin kerahasiaannya.
Ada enam bentuk kekerasan yang bisa dilaporkan yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi hingga kebijakan yang mengandung kekerasan. Setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti dengan melakukan identifikasi masalah, konsultasi dengan satgas dan diskusi dengan pimpinan untuk menentukan arah kebijakan.
Baca Juga: Siapkan Masa Depan yang Tepat untuk Gen Z, ITN Malang Jalin Kerja Sama dengan Guru BK di Kabupaten Malang
“Kami berupaya agar ITN Malang menjadi tempat yang aman bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk berkarya dan menimba ilmu. PPKPT hadir sebagai satuan tugas yang akan mengawal dan mendampingi seluruh kegiatan di kampus,” urainya.
ITN Malang juga melibatkan psikolog dan ahli hukum untuk memberikan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban kekerasan. Layanan psikologi tersedia bagi seluruh sivitas akademika ITN Malang. Mahasiswa maupun dosen yang ingin melakukan konsultasi dengan Psikolog Hilda Rosa Ainiyah bisa membuat janji melalui nomor Whatsapp 081559835759.
“Dengan pembentukan PPKPT ini, harapan dapat menciptakan lingkungan kampus ITN Malang yang lebih harmonis dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko