Malang, tugumalang.id – RSU Hermina Tangkuban Perahu, Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan Health Talk kepada para pelaku industri hinga badan usaha yang ada di Kota Malang pada Rabu (6/9/2023).
Dalam kegiatan itu, RSU Hermina juga menyalurkan CSR berupa pembiayaan penjaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 50 pekerja rentan khususnya difabel yang berkarya di bidang UMKM di Kota Malang.
Direktur RSU Hermina Tangkuban Perahu Kota Malang, dr Wenny Retno Sarie Lestari menyampaikan bahwa penerima CSR tersebut memang belum memiliki penjaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kejadian penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja.
“Hal itu yang kami support, sehingga apabila terjadi penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja bisa menggunakan fasilitas atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Kami menyasar difabel karena mereka memiliki keterbatasan fisik. Jadi kami ingin mendukung pekerja pekerja difabel ini memiliki jaminan manfaat BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk kecelakaan kerja,” imbuhnya.
Menurutnya, RS yang dahulu dikenal sebagai rumah sakit yang banyak menangani pasien ibu dan anak itu telah direbranding menjadi RSU Hermina dan berganti logo pada 17 Agustus 2023.
RSU Hermina saat ini juga telah berkomitmen menjadi salah satu rumah sakit pusat pelayanan kecelakaan kerja di Kota Malang. Bahkan RSU Hermina yang memiliki alat medis canggih dengan 96 dokter spesialis itu juga telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penganan pasien kecelakaan kerja.
“Kecelakaan kerja itu kadang masih agak rancu apakah harus ke BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan. Padahal semua kecelakaan atau penyakit akibat kerja itu harusnya penjaminannya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Menurutnya, RSU Hermina juga telah banyak menangani pasien yang mengalami kecelakaan kerja di wilayah Malang Raya. Pihaknya mencatat bahwa dalam setiap bulan, RSU Hermina setidaknya telah menangani 10-20 pasien kasus kecelakaan kerja.
“Kalau khusus untuk kecelakaan kerja, per bulan kami rata rata menangani 10 sampai 20 pasien kecelakaan kerja dari Malang Raya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo melalui Kabid Pelayanan, Erwin Setyawan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program jaminan sosial. Mulai jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Jadi melalui kegiatan ini yang juga mengundang perusahaan perusahaan, harapannya kalau ada kasus kasus kecelakaan kerja bisa ditangani di RSU Hermina yang sudah kerjasama dengan kami,” tuturnya.
Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak membatasi limit pembiayaan pasien kecelakaan kerja di RSU Hermina. Dengan demikian, pasien kecelakaan kerja tak perlu memikirkan biaya pengobatan atau perawatan.
Sepanjang Januari-Agustus 2023 ini, pihaknya telah menangani 1.528 kasus kecelakaan kerja di Malang Raya. Manfaat pembiayaan sebesar Rp 25,1 milyar telah disalurkan baik bagi pasien kecelakaan kerja yang telah sembuh, mengalami cacat dan meninggal.
“Sampai Agustus 2023 ini, ada 1.528 kasus kecelakaan kerja dengan realisasi pembiayaan Rp 25,1 milyar. Ini di Malang Raya, kasusnya variatif ada kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, ada juga yang saat kerja di pabrik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program perumahan untuk pekerja penerima upah sebagai manfaat layanan tambahan. Dalam program ini, pihaknya mensubsidi bunga KPR menjadi 8,75 persen.
“Jadi misalnya bunga KPR nya 12 persen, kalau dia peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pengajuan KPR nya di BTN, maka bisa mendapat fasilitas bunga menjadi 8,75 persen,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko