Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Radio Komunitas Makin Surut, Ini kata Kandidat Doktor FISIP UI

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2021 9:56 pm
in Berita
Webinar Dalam sidang terbuka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Webinar Dalam sidang terbuka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Eksistensi Radio Komunitas bisa dibilang kian surut tiap tahunnya. Bahkan, saat ini keberadaan radio komunitas jadi kian sulit karena makin ketatnya regulasi.

Dalam sidang terbuka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) untuk Promosi Doktor Ilmu Komunikasi dengan promovendus. Ressi Dwiana mengangkat judul penelitian Kemunduran Radio Komunitas di Indonesia (Studi Ekonomi Politik tentang Relasi Kuasa dalam Pengaturan Penyiaran di Indonesia).

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Ressi mengatakan jika dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 adalah regulasi yang mengakui keberadaan penyiaran komunitas.

“Meskipun demikian, di dalam UU tersebut, radio komunitas dituntut agar menjadi penyiaran yang utopis atau bersifat independen, tidak komersial, dan melayani kepentingan komunitasnya. Di sisi lain, tidak ada dukungan nyata dari negara, bahkan dalam aturan-aturanpelaksanaan, pemerintah membuat batasan-batasan yang sangat ketat sehingga mempersulit kehidupan radio komunitas,” katanya pada webinar, Senin (11/01/2021).

Ia mengungkapkan jika sebenarnya awal kemunculan radio komunitas adalah untuk mewadahi suara-suara dan gerakan-gerakan sipil dari LSM, akademisi, dan praktisi radio komunitas bersama dengan politisi di DPR RI.

“Namun, pemerintah (eksekutif) sejak awal tidak ingin penyiaran komunitas diakui di dalam sistem penyiaran Indonesia. Meskipun pemerintah gagal menghalangi legalitas radio komunitas di dalam UU Penyiaran, tetapi pemerintah tetap konsisten pada sikapnya,” bebernya.

Kendati pemerintah sudah mengakui legalitas radio komunitas dalam UU Nomor 32 Tahun 2002. Nyatanya pemerintah juga menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2005 yang membatasi kebebasan radio komunitas.

“Spirit demokratisasi yang ada di dalam UU Penyiaran tidak lagi menjiwai aturan-aturan pelaksanaannya. Salah satu permasalahan yang timbul akibat pengaturan di dalam PP Nomor 51 Tahun 2005 adalah masalah perizinan,” tegasnya.

“Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2005, perizinan radio komunitas harus diurus sampai di tingkat menteri dengan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk badan hukum yang juga harus diurus hingga di tingkat menteri,” sambungnya.

Selain itu, prosedur perizinan awal membutuhkan dana untuk membayar biaya izin prinsip, biaya izin tetap, dan biaya perpanjangan izin tetap.

“Untuk mendapatkan izin penyiaran, radio komunitas harus memiliki perangkat bersertifikat. Harga perangkat ini dapat mencapai empat kali lipat lebih mahal dari perangkat rakitan dengan kualitasnya lebih rendah,” beber perempuan yang juga dosen Ilmu Komunikasi di FISIP Universitas Medan Area, Sumatra Utara ini.

“Setelah beroperasi, stasiun radio harus membayar Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), PPh, dan BPJS TK (di beberapa wilayah). Masalah pembayaran ini menjadi penyebab utama pencabutan izin radio komunitas,” pungkasnya.

Tags: Dalam sidang terbuka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI)FISIP UIradio komunitas

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Musim Penghujan Harga Cabai Naik Tiga Kali Lipat

Musim Penghujan Harga Cabai Naik Tiga Kali Lipat

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.