Malang, Tugumalang.id – Peringatan bagi siapapun agar tidak menjadi perpanjangan tangan dari gurita judi online. Belum lama ini, dua orang selebgram di Kota Batu, Jawa Timur tersandung kasus penyebaran atau promosi judi online di akun media sosialnya. Akibatnya, ia harus menanggung hukuman penjara.
Keduanya adalah Elvina Tiara Kumala Sari (23), warga Desa Pesanggarahan dengan akun instagram @elvinatiaraa dan Keishya Bunga Aurora (20) warga kos di Jalan Sarimun, Desa Beji. Keduanya didakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp 250 juta.
Baca Juga: Menyaru Jual Beli Pulsa, Pembuat Website di Kota Batu akan Disidang Perkara Judi Online
Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan vonis diputus Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (17/1/2024). Majelis Hakim memutus bersalah kedua terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Soal ini sudah diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Hukuman pidana untuk terdakwa Keishya itu 1,6 tahun dan untuk terdakwa Elvina 1,4 tahun,” jelas Ferdian, Kamis (18/1/2024).
Pengungkapan kasus keduanya bermula dari patroli siber Polres Batu di media sosial mendapati kedua terdakwa dalam akun instagram @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.
Selanjutnya, Polres Batu melakukan profiling terhadap akun tersebut dan menemukan identitas pelaku yakni Elvina Tiara Kumala Sari. Setelah diselidiki, ia ditangkap pada Rabu (20/9/2023). Polres Batu juga melakukan pengembangan dan menangkap Keyshia pada malam harinya.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi judi online tersebut bermula dari ajakan seorang agensi judi slot online, Tatag Mulyo Widodo (20) warga Trenggalek, Jawa Tengah.
Terdakwa Tatag juga ditangkap pada keesokan harinya di sebuah klub malam di Kota Malang. Ia didakwa bersalah pula dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko