Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota mulai membuka tabir kasus dugaan pengeroyokan antar mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang pada Minggu (3/9/2023) dini hari lalu. Tuduhan kriminalisasi sempat mencuat dalam perkara ini.
“Tidak ada kriminalisasi. Penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota dalam konferensi pers pada Kamis (18/1/2024).
Danang menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari HAD dkk dengan EM dkk yang terpengaruh minuman keras, bersenggolan hingga terjadi perselisihan di Kafe Loteng. Kedua belah pihak merupakan mahasiswa UB.
“Mereka datang ke Kafe Loteng untuk mencari hiburan dengan mengkonsumsi minuman keras. Ini ada buktinya dari nota pembelian kedua pihak,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa UB Dikeroyok 9 Kakak Tingkat Hingga Tulang Bergeser Malah Jadi Tersangka
Setelah bersenggolan hingga terjadi perdebatan, HAD memukul bahu EM. Keributan itu kemudian dilerai oleh pihak satpam kafe. Namun keributan itu tetap berlanjut hingga di luar kafe.
Pihak satpam kafe sempat memediasi kedua belah pihak. Namun pihak EM melakukan penendangan ke HAD hingga timbul luka luka.
“Jadi awalnya yang melakukan kekerasan HAD di dalam kafe. Lalu berlanjut pihak EM melakukan kekerasan bersama HA kepada HAD,” bebernya.
Mediasi yang tak menghasilkan titik temu itu, akhirnya para pihak melaporkan ke Polresta Malang Kota. Saat petugas datang, sudah ada pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak.
Namun pihak HAD pada 4 September 2023 melakukan pelaporan polisi terhadap pihak EM dkk. Akhirnya, pihak EM juga membuat surat pengaduan masyarakat pada tanggal yang sama.
Berjalannya waktu, proses penyidikan pihak EM dkk menghasilkan bahwa EM dan HA ditetapkan sebagai tersangka. Perkara kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Jadi saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas I Lowokwaru,” paparnya.
Di sisi lain, atas alat bukti yang ada, HAD juga ditetapkan sebagai tersangka. HAD kemudian ditahan pada 16 Januari 2024. HAD ditahan agar tak melakukan penghilangan barang bukti.
“Karena pihak HAD diduga mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Menurutnya, pihak HAD telah mendatangi kafe TPK perkelahian itu dengan mengatasnamakan pihak aparat instansi hingga membuat pihak kafe memberikan izin mengakses rekaman CCTV.
Baca Juga: 5 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Omah Koempoel Kota Batu Diancam Bui 6 Tahun
Selain itu, diduga ada upaya menggerakkan oknum organisasi kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang mempressur proses penyidikan.
Adapun soal informasi bahwa HAD yang mengalami pergeseran tulang bahu akibat dikeroyok 9 orang kakak tingkat itu, Danang menyampaikan bahwa hal itu tidak benar.
“Kami sudah rekonstruksi, berdasarkan keterangan saksi apa yang diberitakan itu tak benar dan yang melakukan kekerasan hanya 2 orang yakni EM dan HA,” lanjutnya.
Berdasarkan kesimpulan hasil visum, HAD mengalami luka lecet di bibir dalam, leher, siku kiri, lengan kiri. Luka luka memar pada dada dan lengan atas kanan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Foto: