Tugumalang.id – Seorang pria berinisial MRR (23), warga Jalan Muharto, Kota Malang membacok istrinya yang tengah hamil 4 bulan pada 26 April 2024. Cemburu buta diduga menjadi motif pelaku melakukan aksi keji tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kekerasan rumah tangga itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Muharto, Kota Malang pada siang hari.
Dalam penganiayaan itu, pelaku melakukan penendangan pada paha kanan dan kiri korban. Pelaku juga menyeret korban. Kemudian menyabitkan sebilah celurit ke bagian kaki kanan dan kiri korban.
Baca Juga: Beredar Video Korban Pembacokan di Ngembal Wajak, Diduga Dipicu Masalah Parkir
Bahkan pelaku juga mengayunkan celurit berkali kali hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari kanan korban.
“Saat itu, korban dan pelaku cekcok. Kemudian pelaku mengambil celurit dan gagang sapu lalu dipukulkan ke tubuh korban. Bahkan korban juga dibacok dengan celurit,” ungkap Danang, Kamis (2/5/2024).
Danang mengatakan bahwa motif penganiayaan itu diduga karena kecemburuan yang tak berdasar alias cemburu buta. Dikatakan, saat itu pelaku marah-marah dengan membawa ponsel korban sambil mengungkit masa lalu saat korban menonton TV di rumah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan di Pujon, Diduga Karena Hak Asuh Anak
“Mereka menikah pada Desember 2023, korban juga sedang hamil 4 bulan. Dugaannya karena cemburu gak berdasar, si suami ini cemburuan,” ujarnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan dan kiri. Luka bacok pada kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, pergelangan tangan kiri hingga jari tangan kanan.
“Ada luka di kaki, luka bacokan di lengan dan jari tangan. Saat ini korban dalam perawatan di RSSA Malang,” ucapnya.
Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mengamankan pelaku usai mendapati laporan kasus tersebut. Kini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23/2004 tentang KDRT.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A