Tugumalang.id – Memerahnya Kota Malang karena lonjakan kasus COVID-19, membuat Wali Kota Malang, Sutiaji, tinggal 24 jam di gedung Balai Kota Malang.
“Iya ini saya harus berada total di kantor. Frekuensi giat malam meningkat sehingga harus saya efektifkan dan optimalkan pengendalian bertepatan Sekretariat Satgas juga di Balkot. Serta tentu saya harus meminimalisir potensi resiko bagi keluarga,” jelasnya.
“Ini bukan kejadian biasa, ini kejadian luar biasa. Nasib bangsa dan kehidupan dipertaruhkan. Banyak sahabat, kolega, hingga warga yang minta tolong dan japri untuk dapat terfasilitasi kamar rawat di rumah sakit serta penanganan ventilator, sementara RS sudah over capacity. Jadi bisa dibayangkan situasinya seperti apa,” imbuhnya.
“Maka saya hanya minta satu saja: manut, patuh terhadap peraturan dan disiplin protokol kesehatan serta melaksanakan 5M dengan benar,” ajak penyintas COVID-19 ini.
Penggemar olah raga bulu tangkis ini menambahkan, saat ini ibarat seperti puasa. “Ada saat menahan diri dan pada saatnya kita berbuka, dan atau 1 bulan puasa di Ramadhan nanti 11 bulan berikutnya kita sudah dibebaskan dari puasa. Saat ini kita pada fase tersebut. Ini juga menyangkut nyawa. Maka ayo saya ajak untuk sejenak menahan diri,” ajaknya.
Sementara itu, peningkatan eskalasi operasi gabungan penegakan disiplin oleh jajaran Pemkot, Kodim 0833 Kota Malang, dan Polresta Malang di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, diwarnai dengan penyegelan 5 kafe.
“Mereka ini sangat tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Saat semua tahu, kasus COVID-19 terus meningkat, rumah sakit sudah overload, para dokter dan nakes sudah mulai berjatuhan, serta setiap hari ada pemulasaran dan pemakaman COVID-19, mereka (pengelola kafe) justru mengabaikan peraturan perundangan dan melanggar protokol kesehatan,” sesalnya.
Dia mengaku heran bahwa pelaku kafe justru beroperasi di atas pukul 24.00 WIB. “Ini kelihatannya modus. Jadi mensiasati Opsgab selama ini yang berlangsung dari pukul 20.00 – 22.00 WIB. Di jam tersebut mereka ‘tertib’, tapi setelahnya ternyata geber dagangan kembali,” ungkapnya, kecewa.
Operasi ini menyasar dan berfokus di Jalan Sigura-gura, Jalan Sunan Tambak, dan Jalan Joyo Tambaksari. 5 kafe disegel karena melanggar ketentuan PPKM Darurat baik yang diatur oleh Inmendagri No 15 dan 16 Tahun 2021 serta SE Walikota Malang No 37 Tahun 2021.(*)