Tugumalang.id – Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang meregang nyawa 125 orang, mulai didalami Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, ada 18 orang saat ini diperiksa terkait tanggungjawab penggunaan senjata pelontar gas air mata.
Keterangan tersebut disampaikan Dedi saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (3/10/2022). Polri saat ini membentuk tim investigasi dan mulai bekerja.
“Ini sedang kami dalami oleh tim Divisi Propam. Ada 18 orang, mulai yang pegang senjata (eksekutor) hingga manajer pengamanan yang memberi instruksi. Mulai dari Perwira sampai Pamen,” ujarnya.
Ditanya soal tingkat urgensi penembakan gas air mata yang dilarang FIFA, Dedi belum bisa memberikan keterangan. Karena menurutnya masih dalam penyidikan tim investigasi. Dia pun meminta publik bersabar, karena pemeriksaan menurutnya perlu kecermatan dan kehati-hatian.
“Materi itu juga (gas air mata) yang sedang kami dalami. Seberapa tinggi eskalase yang terjadi di lapangan, koordinasi seperti apa, semua kita dalami. Biarkan tim bekerja dulu,” ujarnya.

Selain itu kata dia, Bareskrim Polri juga akan memeriksa sejumlah pihak seperti Direktur LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel Arema dan Kadispora Jatim.
Polisi juga tengah mendalami dan menganalisa kejadian dari 32 kamera CCTV yang tersebar di sejumlah titik. Termasuk dari 6 buah ponsel yang diidentifikasi milik para supporter.
“Nanti dari tim DVI juga akan mengidentifikasi siapa terduga pelaku pengrusakan. Tak hanya kejadian di dalam stadion, di luar juga akan kami ungkap,” kata dia.
Sejauh ini, pemutakhiran data korban jiwa akibat peristiwa berdarah ini masih di angka 125 orang. Selain itu, 21 orang mengalami luka berat dan 304 orang mengalami luka-luka.
Dedi mengungkapkan komitmen pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar terang benderang. Tim investigasi ini juga akan diawasi secara eksternal sehingga kerjanya akan transparan dan akuntabel.
“Harapannya penyebab Tragedi Kanjuruhan ini bisa terungkap dengan terang benderang,” pungkasnya.
Reporter : Ulul Azmy
Editor : Fajrus Sidiq