MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang membuka 32 titik penitipan kendaraan yang ditinggal mudik pemiliknya secara gratis. Tempat penitipan tersebut berada di Mapolres Malang, Pos Pelayanan Karanglo, dan 30 Mapolsek yang ada di seluruh wilayah hukum Polres Malang.
Tidak ada kuota berapa kendaraan yang bisa dititipkan. Asalkan tempat penitipan masih cukup, maka pihak kepolisian akan menerima penitipan kendaraan. Khusus di Mapolres Malang, tempat penitipan yang disediakan bisa menampung sekitar 10 kendaraan roda empat dan sekitar 100 kendaraan roda dua. Tempat penitipan ini dibuka selama dua minggu mulai Senin (17/4/2023) hingga akhir Operasi Ketupat Semeru 2023 pada Senin (1/5/2023).
“Ini agar menjamin keamanan dan kenyamanan pemudik untuk beraktivitas kembali ke daerah asalnya,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Senin (17/4/2023).
Syarat yang harus dipenuhi sebelum menitipkan kendaraan adalah memiliki surat-surat bukti kepemilikan kendaraan yang jelas. Mereka harus menunjukkan setidaknya STNK. Apabila bisa membawa BPKB, maka akan lebih baik.
Pengantar dan pengambil kendaraan juga diimbau dilakukan oleh orang yang sama agar tidak terjadi kebingungan. Tak ketinggalan, mereka juga harus menunjukkan kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Pemilik tak perlu khawatir kendaraannya terkena panas matahari dan hujan karena tempat penitipan yang disediakan sudah dilengkapi dengan atap. Petugas akan berjaga selama 24 jam secara bergantian untuk menjamin keamanan kendaraan. “Kuncinya nanti juga bisa kami fasilitasi simpan di sini,” pungkas Kholis.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko