MALANG – Nasib ketidakjelasan pengelolaan Pasar Besar sejak 2016 lalu, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama PT Matahari Putra Prima Tbk (MPP) sepakat untuk mengakhiri kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian pengakhiran kerja sama yang ditandatangani kedua belah.
Hasil kesepakatan ini tidak diperoleh begitu saja. Tak ingin sembrono, Wali Kota Malang Sutiaji memberikan perhatian khusus dalam mencarikan solusi dengan melibatkan Korsupgah KPK.
Terlebih, permasalahan ini adalah permasalahan yang sudah lama sebelum era kepemimpinannya.
“Tentu syukur Alhamdulillah, saya sangat lega ya karena ini menjadi pilihan terbaik bagi kedua belah pihak, Alhamdulillah hasil konsultasi ke Korsupgah menjadi pencerahan bagi kita semua dan mendapatkan keputusan yang terbaik, ini win-win solutionnya,” ujar Sutiaji.

Seperti diketahui, kebakaran hebat yang terjadi di matahari pasar besar pada 2016 lalu meluluhlantakkan pusat perbelanjaan itu. Sehingga tak dapat beroperasi dan mengalami kerugian materil cukup besar.
Akibatnya, hak dan kewajiban kedua belah pihak antara Pemkot Malang dan PT MPP yang tertuang dalam perjanjian kerja sama menjadi buram.
Lantas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Pemkot Malang untuk segera membahas keberlanjutan kerja sama ini bersama pihak PT MPP Tbk.
Pria berkacamata yang akrab disapa Sam Sutiaji itupun bergegas memerintahkan jajarannya berkomunikasi dengan pihak PT MPP Tbk. Guna segera membahas kelanjutan dari perjanjian kerja sama pengelolaan pasar besar yang di tandatangani pada 2004 lalu.
Ibarat gayung bersambut, kedua pihak lantas bertemu dan duduk bersama di Hotel Borobudur Jakarta (Selasa, 31/1/2023). Hadir secara langsung diantaranya yakni Wali Kota Malang didampingi Sekda Kota Malang Ir Erik Setyo Santoso beserta perwakilan PT MPP Tbk.
Meski semat terjadi dialog yang cukup alot, namun disepakati untuk dibuatkan hasil notulensi yang saat itu juga akan dikonsultasikan ke Korsupgah KPK.
Langkah ini dipilih Sam Sutiaji dan jajarannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengambil sebuah diskresi kebijakan.

Sebab, hasil konsultasi ke Korsupgah KPK dinilai dapat menjadi rambu-rambu yang kuat bagi kedua belah pihak dalam membuat keputusan bersama.
Benar saja, hasil konsultasi dengan Korsupgah KPK langsung ditindaklanjuti positif kedua belah pihak. Pada hari yang sama, Pemkot Malang dan PT MPP Tbk sepakat untuk mengakhiri kerja sama itu.
“Saya dan jajaran nggak ingin dzolim, artinya ini masalah lama, sebelum era kepemimpinan saya, tetapi saya harus berkomitmen menyelesaikan ini agar siapapun nanti yang menjadi Wali kota sudah nggak dipusingkan dengan masalah ini lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sutiaji mengaku bahwa prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama dalam penyelesaian hal ini. Agar setiap keputusannya dapat merekatkan kolaborasi di antara kedua belah pihak.
“Kami tetap harus hati-hati, jangan sampai salah dalam membuat diskresi kebijakan, makanya kami konsultasi ini (dengan Korsupgah KPK) harapannya supaya benar-benar kuat dasarnya dan tidak merugikan satu sama lain, imbuh Sutiaji,” tegas dia.
“Saya juga berharap kedepannya hubungan dengan PT MPP dapat terus meningkat, saling berkolaborasi untuk terus mengembangkan investasi bisnisnya di Kota Malang,” tutupnya.
Reporter: Feni Yusnia
editor: jatmiko