Dr K Muhammad Husni*
Pemilu tahun 2024 merupakan suatu ketetapan pemerintah yang tidak bisa diubah-ubah berdasakan Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Namun ada sebagian parpol yang tidak menyetujui pelaksanaan pemilu tahun 2024. Alasannya masih pandemi COVID-19. Itulah yang menjadi dasar mereka tidak menyetujuinya. Akan tetapi kalau tidak dilaksanakan, maka terjadi kekosongan presiden dalam negara. Disitulah yang menjadi menarik perhatian oleh berbagai pihak untuk menjadi pertimbangan. Padahal perubahan sistem yang dilakukan bergantung dari rakyat, keputusan penuh ada di tangan rakyat
Perpanjangan masa durasi presiden lebih dari 2 periode tidak memiliki dasar hukum. Satu-satunya jalan yakni dengan dekrit presiden rakyat yang bisa menentukan dijalankan atau tidak. Masa darurat virus yang melanda di Indonesia tidak menjadi halangan dijalankannya pemilu tahun 2024, karena itu masalah isu global yang tidak harus kita sikapi dengan berbagai cara untuk tetap bisa dilaksanakannya.
Berdasarkan paparan diatas kurang menyetujui dengan pernyataan dengan ditundanya pelaksanaan pemilu tahun 2024, kita sebagai rakyat biasa hanya memiliki dua pilihan. Yakni mengikuti keputusan di atas berdasarkan virus yang melanda di Indonesia. Atau tetap meyetujui dilaksanakannya pesta demokrasi tersebut.
Wacana penundaan pemilihan umum ini sangat dicampur tangan politik praktis maupu terstruktural yang kurang pekerjaan ditatatran legaslatif. Secara praktis mereka menginginkan jabatan seumur hidup tanpa di gandoli oleh pihah manapun.
Sebab keperibadian manusia nsecara umum ingin dihargai dan dihormati oleh siapapun selama masi bisa memberikan kontribusi besar pada negara, namun disisi lain kurang menyadari bahwa kekuatan di negara ini bukan di DPR dan preside.Tapi sesungguhnya ada di tangan rakyat. Rakyat inilah yang punya hak penuh untuk mengangkat dan memberitakan jika mereka berkehendak.
Oleh karena itu, saya secara pribadi sangat menyesal memiliki pemimpin yang suka mempermainkan keputusan yang sudah ditatapkan bersama. Tapi mereka yang menghancurkan sendiri. Bahwa mereka kurang punya etika dan moralitas untuk kedaulatan republik yang tercinta ini. Semestinya harus menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat sebagai orang yang dipecayai rakyat indonesia.
Menyikapi Pemerintah pusat
Indonesia adalah negara memilki dasar hukum, yakni kontitusi atau Undang-undang Dasar 1945. Aturan ini sangat jelas dan sudah dipahami pasal dan butir–butirnya bukan ditabrak konstitusi dimana ini sudah sumpah Pemillu digelar setiap lima tahun sekali.
Ini batas yang sudah termaktub dalam aturan Undang-Undan 1945, aturan dikeluarkan untuk ditaati bukan ditabrak. Jika pemilihan ditunda melibihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apa para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya.
Di dalam aturan tidak tertulis dasar hukum sama sekali. Kalau dasar itu tidak ditemukan, maka semua penyelenggara negara dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR DPD dan PDRD semuanya “ tidak Syah” alasan positif. Negara ini jangan diumpamakan rumah tangga tapi keluarga yang syah itu harus diikat dengan aturan hukum.
Jjika dijalankan maka rakyat akan jalan sendiri menurut pendapat sendiri. Apa pun yang telah diputuskan pimpinan puncak kurang diperhatikan, apa dasar utama karena rakyat menolak keputusan apa pun yang dibuat penyelengga negara karena keputusaanya keluar dari aturan Undang-undang 1945.
Di Indonesia pada saat ini bukan semakin kondusif tapi semakin memburuk. Karena kekuatan atau pimpinan puncak semakin menjelma dan menyusun strategi dengan tetangga yang kuat baik itu dari unsur parpol maupun dari orang penguasa ekonomi, ini sangat berbahaya, mereka akan berkolaborasi positif memperjuangakan kepentinagan sempit sesaat mereka ketimbang menyejahterakan rakyatnya sendiri.
Hal ini bisa membawa kehancuran dan kurang kepercayaan bahkan penyimpangan dari demokrasi, padahal , demokrasi inilah yang menyelamatka bangsa indonesia menjadi tehormat di mata internasional. Demikrasi yang lebih mampu meningkatkan kesejahtraan, demokrasi yang bisa memacu investasi, dan demokrasi yang mengantrakan kecerdasan rakyat Indonesia.
*Dosen Pascasarjana IAI Alqolam, Malang