MALANG, Tugumalang.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang menemukan 152 kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Temuan ini tersebar di 10 kecamatan, yakni Dau, Lawang, Ngajum, Pagak, Pakis, Singosari, Sumberpucung, Wajak, Wagir, dan Sumbermanjing Wetan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo mengatakan temuan tersebut tercatat sejak Oktober hingga Desember 2024 ini. Pihaknya telah melakukan respon cepat terhadap laporan masyarakat dengan memberikan pengobatan, vitamin, dan desinfeksi kandang.
“Kami memberikan edukasi dan peringatan (pada peternak) untuk kesiapsiagaan dini terhadap maraknya kembali kejadian PMK,” kata Eko, Jumat (3/1/2024).
Baca Juga: Dukung Program Riset Peternakan dan Beasiswa Pendidikan, Pegadaian dan Universitas Mataram Teken MoU
PMK merupakan penyakit yang menjangkit hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kambing, kerbau, domba, hingga babi. Virus ini sempat merebak di beberapa wilayah di Indonesia pada pertengahan tahun 2022.
Untuk saat ini, belum ada pengadaan vaksin baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Eko mengatakan pihaknya juga melakukan sosialiasi kepada perusahaan peternakan, koperasi persusuan, dan masyarakat untuk mau mengupayakan pengadaan vaksin mandiri.
Baca Juga: Perkuat Riset Pertanian dan Peternakan, Unisma Malang Gandeng Lembaga SAAS di China
Vaksin dilakukan untuk mencegah merebaknya virus PMK. Vaksin diberikan kepada hewan yang masih sehat agar mereka tak mudah terjangkit penyakit ini.
“Kalau hewan yang terjangkit tidak boleh divaksi. Vaksin hanya boleh diberikan pada ternak sehat,” ujar Eko.
Ia menambahkan sementara ini belum ada kebijakan penutupan pasar hewan di Kabupaten Malang. Meski demikian pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pasar hewan untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK.
“Belum ada kebijakan penutupan pasar hewan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A