Tugumalang.id – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama DPRD Kota Malang secara resmi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pengesahan perda ini digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Selasa (14/5/2024).
Dalam rapat paripurna itu, fraksi-fraksi DPRD Kota Malang juga memaparkan pandangannya soal rancangan Perda Kota Layak Anak tersebut. Kemudian, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga menyampaikan pendapat akhirnya.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, pihaknya bersyukur perda ini disetujui dan disahkan. Sebab rancangan perda ini telah melalui proses yang panjang.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Terima PPD Tingkat Nasional Tahun 2024
“Ini perjalanan panjang yang akhirnya dengan beberapa regulasi yang berjalan tahun 2024 ini bisa diselesaikan,” tuturnya.
Dia mengaku banyak menargetkan program strategis dalam mengimplementasikan Perda Kota Layak Anak itu. Dikatakan, Pemkot Malang punya tanggungjawab besar dalam mewujudkan kota layak anak.
“Tentunya bukan hanya soal penghargaan, tapi bagaimana perjalanan kota layak anak ini bisa kami tindaklanjuti, kami laksanakan dan kami aktualisasi bagi anak di Kota Malang,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Wahyu juga memastikan akan segera membentuk perwal sebagai juknis implementasi Perda Kota Layak Anak itu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia
“Nanti kami akan menerapkan perda ini lebih baik. Detailnya akan kita tuangkan dalam perwal,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memutuskan untuk mengesahkan Perda Kota Layak Anak yang kini bisa menjadi dasar hukum bagi Pemkot Malang dalam mewujudkan kota layak anak.
“Kami membahas rancangan perda layak anak ini hampir setahun. Kemarin kami sengaja menunggu karena saat konsultasi di Kemendagri, ternyata masih akan ada aturan baru yang muncul terkait regulasi soal perempuan dan anak,” tuturnya.
Setelah melalui proses yang panjang, Ranperda ini akhirnya juga direstui Gubernur Jatim. Meski telah disahkan, Made juga mendorong Pemkot Malang untuk segera membentuk Perwal sebagai turunan Perda untuk merinci Juknis dan implementasinya.
“Jadi kami harapkan Kota Malang jadi kota layak anak. Tak ada lagi eksploitasi anak, pelanggaran seksual anak dan lainnya,” kata dia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A