BATU, Tugumalang.id – Selama 2022, ada 200 janda baru di Kota Batu, Jawa Timur. Tidak heran, karena angka perceraian di Kota Batu setahun lalu mencapai ratusan. Pertengkaran hingga problem ekonomi menjadi faktor utama perceraian.
Menurut data, jumlah perceraian paling tinggi ada di Kecamatan Bumiaji dengan angka mencapai 230 kasus perceraian. Lalu ada Kecamatan Batu dengan 157 perceraian dan terakhir Kecamatan Junrejo dengan 113 kasus.
Bahkan jika merunut data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, ada 500 pengajuan cerai yang masuk dan dikabulkan. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A, M. Dedy Kurniawan menuturkan banyak dari gugatan perceraian itu dilakukan istri alias cerai gugat.
”Lebih banyak istri yang menggugat cerai suaminya atau cerai gugat. Cerai gugat ada 374 kasus dan cerai talak hanya 126 kasus,” ungkap Dedy dihubungi, Selasa (31/1/2023).
Angka cerai gugat itu kata Dedy bahkan terbilang tiga kali lipat dibanding cerai talak. Saat ditelusuri, ternyata alasan para istri menggugat suaminya cerai lantaran akibat pertengkaran yang tak berkesudahan dan faktor ekonomi.
”Faktor ketiga karena minggat. Ada yang lelakinya doyan judi, dihukum penjara, KDRT hingga murtad,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko