MALANG – Pengetatan mobilitas warga dengan melakukan penyekatan kendaraan pasca Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna. Penyekatan ini, nantinys masih tetap akan berfokus menyeleksi kendaraan masuk Kota Malang di Pintu Exit Tol Madyopuro.
”Iya benar, penyekatan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang, seusai perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Teknis penyekatan nanti, jelas dia, tak jauh beda dengan penyekatan sebelumnya. Guna mencegah transmisi penularan virus COVID-19 lewat mobilitas warga. ”Dari hasil pantauan, arus lalu lintas pasca lebaran juga masih terpantau padat,” jelasnya.
Selama masa perpanjangan penyekatan ini, petugas akan berfokus untuk memeriksa kendaraan khusus untuk plat luar Kota Malang. Bedanya, penumpang kendaraan hanya perlu menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 alias hasil rapid test negatif.
”Tidak perlu menunjukkan surat perjalanan dinas seperti momen mudik kemarin. Cukup menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19. Kalau tidak ada, tegas kami akan imbau putar balik,” tegasnya.