Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pentingnya Dibentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2022 2:53 pm
in Peristiwa
Sertifikasi tanah

Sosialisasi tim percepatan sertifikasi tanah di Kota Batu terdiri dari Kantor Pertanahan BPN Kota Batu dan Badan Wakaf Indonesia, Jumat (2/12/2022). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Kantor Pertanahan BPN Kota Batu membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan begitu, pelayanan proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Batu bisa semakin mudah. Diketahui, tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kota Batu mencapai 120-an bidang.

Pembentukan Satgas ini juga seiring instruksi dari Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan begitu sistem tata kelola tanah perwakafan bisa semakin baik.

READ ALSO

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Pentingnya pembentukan tim percepatan ini kata Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Pertanahan Kota Batu, Sri Heni Hendarwati karena selama ini para pengurus sertifikat sering kesulitan. Kendalanya banyak hal.

”Mulai data tanah tidak lengkap hingga akta ikrar tanah tidak ada, hanya berupa cerita-cerita dari nenek moyangnya,” jelasnya pada reporter, Jumat (2/12/2022).

Dalam percepatan ini kini mewajibkan adanya akta ikrar yang jelas. Meski tidak ada aturan tertulis, proses administrasi ini penting dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi. Selain itu juga mengantisipasi sengketa tanah di kemudian hari sekalipun tanah diperuntukkan untuk sosial.

Hal ini diungkapkan Ristanto, dari Kantah BPN Kota Batu bahwa mulai sekarang para pemohon segera mengurus dokumen akta ikrar ini. Karena pada prinsipnya, harta wakaf tidak dapat dipindahkan ke orang lain, maupun dijualbelikan, diwariskan maupun dihibahkan.

“Dalam memberikan wakaf tujuannya harus jelas dan termasuk amal kebaikan. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebihan,” jelasya.

Ristanto menambahkan ada beberapa prosedur dalam tanah yang sudah bersertifikat. Awalnya pemohoN harus mengurus Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Adapun syarat yang harus dimiliki antara lain, Sertipikat Hak Atas Tanah, Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan Wakif menghadap ke langsung dalam PPAIW.

“Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan 2 orang saksi. Kemudian PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan Nadzir,” jelas Ristanto.

Reporter: azmy
editor: jatmiko

Related Posts

Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Pohon Tumbang
Peristiwa

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Malang-Kepanjen

Rabu, 20 Mei 2026
Lansia Tertabrak Motor
Peristiwa

Lansia di Kota Batu Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan

Rabu, 20 Mei 2026
Next Post
Bangunan ikonik kereta trem yang telah terpasang di Kayutangan Heritage Zona 3. Ini sebagai penanda bahwa di kawasan tersebut memiliki sejarah yang panjang.

Ikon Kereta Trem Hiasi Simpang Tiga Kayutangan Zona 3 Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.