Malang, Tugumalang.id – Penertiban pedagang nasi goreng babi di Jalan Terusan Dieng, Kota Malang pada Senin (20/3/2023) menuai polemik dan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pedagang nasi goreng itu ditindak Satpol PP Kota Malang meski telah menyantumkan keterangan B2 atau kode olahan menggunakan daging babi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendindakan setelah mendapat aduan masyarakat yang merasa diresahkan atas keberadaan nasi goreng babi tersebut. Terlebih, aduan itu juga viral di media sosial.
“Itu kan mulanya viral setelah diunggah selebgram. Kemudian aduannya masuk ke Satpol PP. Dugaannya kan penjual tidak ngasih tahu kalau pakai olahan daging babi berdasarkan video yang viral itu,” kata Rahmat, Rabu (22/3/2023).
Setelah viral, meresahkan dan ada aduan yang masuk, Rahmat mengatakan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kelurahan setempat untuk menentukan langkah yang akan diambil. Kemudian dibentuk tim gabungan dari pihak kepolisian, kelurahan dan Satpol PP Kota Malang untuk melakukan penertiban itu.
“Ternyata saat kami tindak, penjualnya mengaku memang ada olahan babinya. Kami juga tanyakan, soal baner tulisan B2 (babi) yang ternyata ada itu dibuat atau dipasang sejak kapan? ternyata setelah viral. Karena yang viral itu tidak ada tulisannya (B2),” ungkapnya.
Pihaknya juga sempat menyampaikan ke penjual nasi goreng tersebut bahwa usahanya diadukan karena meresahkan masyarakat. Untuk meredam polemik, penjual nasi goreng itu kemudian bersedia pindah tempat berjualan dengan membuat surat keterangan disaksikan pihak kepolisian dan kelurahan.
“Jadi kami menindak karena meresahkan masyarakat. Karena di Perda No.2/2012 Pasal 1 ayat 31 yang menyatakan bahwa kegiatan yang meresahkan masyarakat bisa ditertibkan,” bebernya.
“Sebenarnya kan kami mencegah secara dini agar tidak terjadi hal hal yang tak diinginkan. Jadi kalau mau jualan lagi, akan kami komunikasikan dulu dengan pihak terkait karena selama ini kami belum pernah menjumpai PKL di fasilitas umum yang menjual olahan B2 seperti ini. Kalau di warung, depot dan lainnya kan ada jelas keterangannya,” tandasnya.
Terpisah, pedagang nasi goreng babi yang ditindak yakni Bambang Dwi mengaku heran dengan penertiban yang menimpa usahanya. Padahal dia mengaku sudah berjualan sejak 1990 dan sudah banyak yang mengetahui bahwa nasi goreng jualannya menggunakan olahan daging babi.
“Orang orang padahal sudah tahu, kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun. Di spanduk jualan saya juga sudah saya tulisi B2,” bebernya.
Dia mengaku sangat menyesalkan ada pihak yang membuat konten tentang nasi gorengnya hingga viral karena tidak ada keterangan olahan babinya. “Mungkin, gara gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini,” imbuhnya.
Kini, untuk sementara waktu, Bambang mengaku pasrah untuk tidak berjualan nasi goreng dulu.
“Mau bagaimana lagi. Untuk sementara ini, saya libur jualan dulu menunggu kondisinya tenang sambil melayani pelanggan dari jemaat gereja,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko