Tugumalang.id – Pemkot Batu menjadi 1 dari 24 pemerintahan daerah di Jawa Timur atau pemda tidak informatif soal informasi publik. Ini mengacu pada hasil monev Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim tahun 2023 terkait pelayanan informasi publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Mengacu dari hasilnya, dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya 6 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif. Sementara, total ada 24 kota/kab yang tergolong pemda tidak informatif. Termasuk Pemkot Batu juga Pemkot dan Pemkab Malang.
Baca Juga: Hadapi Kemacetan Nataru, Pemkot Batu Siagakan 30 Kamera Pantau dan 10 ETLE
Atas penilaian ini, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman menuturkan keheranannya atas capaian wanprestasi tersebut. Padahal, di era keterbukaan publik ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Ia menilai keterbukaan informasi pemerintah sangat penting karena dapat mendorong tingkat partisipasi publik dalam membangun daerahnya. Artinya, pembangunan tidak hanya berkat jasa pejabatnya.
”Kota Batu ini kan kota kecil ya, harusnya juga ikut dibarengi dengan perubahan sikap dan mentalitas aparaturnya yang terbuka, komunikatif, profesional dan menjaga keberpihakannya kepada masyarakat,” tegasnya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: 8 Pejabat Eselon II di Pemkot Batu Dirotasi
Terkait hal ini, pihak legislatif akan berupaya mendorong pemda untuk menerapkan KIP dengan baik, terlebih di era modern seperti ini. ”Kami di DPRD akan merekomendasikan kebijakan terkait pelaksanaan KIP. Ini sangat penting di kota dengan branding smart city ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menuturkan Pemkot Batu akan melakukan perbaikan agar tahun depan Kota Batu tak lagi menjadi pemda tidak informatif. Ini, kata dia akan menjadi komitmen seluruh stake holder.
“Akan kami benahi kekurangan penilaiannya, secara administrasi dan komitmen bersama-sama seluruh stake holder. Temasuk untuk menyesuaikan kembali struktur PPID dengan peraturan KI yang baru PerKI nomor 1 tahun 2021,” jelas Onny.
Sebagai informasi, monev ini dilakukan dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) visitasi hingga wawancara. Badan publik dengan nilai total 90 keatas masuk informatif.
Berikut daftar tingkat Keterbukaan Informasi Publik, 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023
A. Pemda Informatif
– Pemkot Mojokerto
– Pemkab Lumajang
– Pemkot Madiun
– Pemkot Probolinggo
– Pemkab Jember
– Pemkab Situbondo
B. Pemda Menuju Informatif
– Pemkot Blitar
– Pemkab Blitar
– Pemkab Pamekasan
– Pemkab Bojonegoro
– Pemkab Banyuwangi
– Pemkab Kediri
– Pemkab Pacitan
C. Pemda Kurang Informatif
– Pemkab Sampang
D. Pemda Tidak Informatif
– Pemkab Nganjuk
– Pemkot Malang
– Pemkot Kediri
– Pemkot Batu
– Pemkab Gresik
– Pemkab Ngawi
– Pemkab Ponorogo
– Pemkab Trenggalek
– Pemkab Malang
– Pemkot Surabaya
– Pemkab Bondowoso
– Pemkab Magetan
– Pemkot Pasuruan
– Pemkab Lamongan
– Pemkab Pasuruan
– Pemkab Tulungagung
– Pemkab Probolinggo
– Pemkab Tuban
– Pemkab Sidoarjo
– Pemkab Mojokerto
– Pemkab Madiun
– Pemkab Jombang
– Pemkab Bangkalan
– Pemkab Sumenep
Baca berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A