KOTA BATU – Kalender ibadah puasa umat islam sudah memasuki minggu ketiga bulan suci Ramadhan 1442 H. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Batu belum berani memastikan izin kegiatan ibadah sholat ied di hari raya Idul Fitri 1442 H.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan, pihaknya saat ini belum berani menentukan kebijakan terkait izin ibadah sholat ied di Kota Batu.
“Untuk Sholat ied kami masih belum bisa menentukan kebijakan apakah diadakan atau tidak. Jadi untuk sementara kami masih belum mengandai andai,” ucapnya, Selasa (27/4/2021).
Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batu yang tak bisa diprediksi membuatnya tak berani mengambil langkah gegabah dalam menentukan kebijakan terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian masa.
“Namun ketika nantinya diperbolehkan untuk menggelar sholat Idul Fitri, semua warga yang hendak ibadah sholat harus dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Dia juga memastikan, pemimpin ibadah atau imam sholat ied nantinya akan diwajibkan mengantongi syarat protokol kesehatan. Salah satunya yakni, surat hasil rapid antigen.
“Yang pasti nanti untuk imamnya, jika sholat ied diizinkan maka harus melakukan rapid antigen terlebih dahulu,” tuturnya.