MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengusulkan perubahan ejaan nama tujuh desa. Perubahan ini dilakukan agar ejaan desa ditulis sesuai aturan nomenklatur yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (5/3/2025). Untuk mengubah ejaan ini, Lathifah mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
“Perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa bagi masyarakat dan pemerintah desa,” kata Lathifah di hadapan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Tujuh desa yang diubah ejaannya adalah:
1. Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak diubah menjadi Desa Sumbermanjingkulon
2. Desa Pringgondani Kecamatan Bantur diubah menjadi Desa Pringgodani
3. Desa Gedok Kulon Kecamatan Turen diubah menjadi Desa Gedogkulon
4. Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen diubah menjadi Desa Gedogwetan
5. Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung diubah menjadi Desa Ngebruk
6. Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis diubah menjadi Desa Bunutwetan
7. Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari diubah menjadi Desa Langlang
Baca juga: Efisiensi APBD, Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Malang Dipotong 50 Persen
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPBD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menambahkan, aturan penulisan nama desa atau nomenklatur ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sehingga, penulisan desa yang salah harus diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan.
Penulisan ejaan desa ini juga berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Ejaan nama desa yang ada di surat-surat tersebut harus benar sesuai dengan ketentuan.
“Urgensinya ini ada kaitannya dengan NIK. Sekarang, NIK ini basisnya dari pusat. Kalau Perda tidak diubah, maka (ejaan nama desa) tidak akan bisa diubah,” kata Eko.
Baca juga: Pemkab Malang Launching Maskot Porprov IX Jatim 2025, Burung Cucak Ijo Bernama Cak Jo
Terkait administrasi kependudukan, Eko mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Warga di tujuh desa tersebut bisa memperbarui surat-surat mereka dengan ejaan nama desa yang baru.
“Nanti pihak Dispendukcapil yang akan menindaklanjuti,” kata Eko.
Deskripsi: Pemkab Malang usulkan perubahan ejaan nama tujuh desa agar bisa ditulis sesuai aturan nomenklatur yang berlaku
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko