Tugumalang.id – Sebanyak tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang melalui tim advokasi Aremania Menggugat, Selasa (13/12/2022). Dengan demikian, total ada enam keluarga dari tujuh korban yang melaporkan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang melalui tim advokasi Aremania Menggungat.
Menurut Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, tiga keluarga korban yang melapor hari ini berasal dari Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Mereka adalah keluarga dari korban Rio Adit Setiawan, Wahyu Nur Utomo, dan Elizabeth Agustin.
Sebelumnya, Tim Advokasi Aremania juga mendampingi keluarga empat korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam yang merenggut nyawa 135 orang. Laporan tersebut dibuat pada Senin (14/11/2022).
“Kami datang ke Polres Malang berkaitan dengan adanya pelaporan dari pihak keluarga korban. Sebelumya kami sudah ada laporan, sekarang kami nambah lagi laporan dari korban yang lain,” ujar Djoko.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Malang. Pihaknya kini menunggu adanya permintaan keterangan lanjutan.
“Tadi kami sudah ketemu dengan pihak Reskrim. Intinya laporan kami diterima, tinggal ada penambahan atau permintaan keterangan lanjutan yang akan dijadwalkan dalam minggu-minggu ini,” kata Djoko.
Ia berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan para korban bisa mendapat keadilan. “Kami juga akan aktif mengawal proses ini supaya segera terpenuhi,” pungkas Djoko.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Helianto. A