MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang belum bisa memastikan tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2025-2030. Mereka masih menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan gugatan yang diajukan Gunawan HS dan dr Umar Usman.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pihaknya baru bisa melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih apabila sidang putusan tentang pencabutan gugatan telah dilakukan.
“Setelah sidang MK terkait putusan pencabutan gugatan, baru kami melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Dika, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Bertemu Pengusaha Bakso Viral yang Bangun Jalan di Ngajum, Bupati Malang Siap Lanjutkan Pembangunan
Sebagai informasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Gunawan HS dan dr Umar Usman sempat melayangkan gugatan kepada MK terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang. Mereka menduga ada pelanggaran prasyarat pencalonan. KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara dianggap mengabaikan dugaan tersebut dan menganggap apa yang terjadi bukan pelanggaran.
Gugatan yang dilayangkan pada 7 Desember 2024 tersebut dicabut satu bulan kemudian, tepatnya pada 4 Januari 2025. Pencabutan dilakukan untuk menjaga situasi di Kabupaten Malang agar tetap kondusif.
Meski permohonan pencabutan telah diajukan, MK tetap harus melakukan sidang untuk menetapkan pencabutan tersebut. Belum diketahui jadwal sidang penetapan pencabutan tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Penertiban Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Bupati Malang Akan Tindak Tegas Praktik Serupa
Apabila pencabutan telah resmi ditetapkan, maka KPU Kabupaten Malang akan menetapkan Sanusi dan Lathifah Shohib sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih. Setelah itu, baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menjadwalkan pelantikan.
“Nanti Pemprov yang akan mengatur jadwalnya. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur,” tutup Dika.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko