Malang, Tugumalang.id – Pihak para pedagang akhirnya dipertemukan dengan manajemen Malang Plaza di Balai Kota Malang pada Senin (8/5/2023). Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan nasib status lahan dan bangunan yang telah dibeli dari manajemen Malang Plaza.
Setidaknya, terdapat sekitar 15 pedagang yang telah membeli lahan atau stand di Malang Plaza tersebut. Diketahui, mereka memiliki bukti otentik berupa akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza meski ada yang berlokasi di lantai 2 dan 3.
“Persoalan klien kami ini, mereka punya tenant dan merupakan pemilik tanah dan bangunan di Malang Plaza. Kepastiannya bagaimana secara hukum,” kata Gunadi Handoko, kuasa hukum para pemilik tenant di Malang Plaza.

Menurutnya, para pemilik stand itu rata rata telah membeli lahan dan bangunan sejak awal Malang Plaza dibangun pada 1985. Dia mengatakan bahwa para kliennya juga mengantongi akta jual beli lahan dan bangunan serta nota pembelian yang dikeluarkan notaris.
“Klien kami ini adalah pembeli tanah dan bangunan. Jadi tidak hanya sekedar stan dan bangunan saja. Akta jual beli dan nota dari notaris sudah ada,” bebernya.
Berdasarkan jawaban manajemen Malang Plaza, Gunadi mengatakan bahwa jawaban dari pihak manajemen hanya berjanji akan mengakomodir hak dari pemilik stand atau lahan tersebut.
“Kami harap manajemen bisa bertanggungjawab,” imbuhnya.
Selain meminta kepastian hukum, para pemilik dan penyewa lahan di Malang Plaza juga menuntut ganti rugi kepada manajemen Malang Plaza.
“Kami juga tuntut ganti rugi. Tapi masih belum ada pembicaraan ke sana,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa ada opsi relokasi pedagang Malang Plaza agar bisa berjualan kembali. Pihaknya bersama manajemen akan berkoordinasi terkait relokasi tersebut.
“Kapasitas kami mencarikan solusi terbaik. Makanya kami kan juga ada bagian hukum. Saya sudah telfon (mal) Sarinah yang punya lokasi. Tidak menutup kemungkinan juga di MCC, kan ada yang komersil, tetap nyewa,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum manajemen Malang Plaza, Solehuddin mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada rencana opsi relokasi tersebut.
“Kami sudah sampaikan opsi relokasi mulai di Sarinah, Ramayana, Supermall, MCC dan Ikan Bakar 52. Para tenant dipersilahkan untuk memilih,” ucapnya.
“Kebijakan yang diambil manajemen, kami akan membantu untuk membebaskan 1 bulan sewanya,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko