Malang, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan aturan parkir satu sisi di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rachmat, Kota Malang. Kini, aturan itu mulai dipermanenkan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa pengunjung Kayutangan hanya diperbolehkan parkir kendaraan baik motor atau mobil di sisi barat atau kiri jalan.
Sedangkan di sisi timur atau kanan jalan, hanya diperbolehkan parkir di kantong parkir pertokoan dan itu hanya untuk sepeda motor.
“Kami akan angkut kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir di jalur sebelah timur. Kalau roda empat, kami akan gembok bannya,” kata Widjaja, Jumat (10/1/2024).
Baca Juga: Sempat Viral, DLH Perbaiki Landmark Kayutangan Heritage Kota Malang
Parkir satu sisi di Kayutangan itu telah diterapkan dengan uji coba saat Nataru. Selama liburan panjang natal dan tahun baru Dishub Kota Malang hanya menindak pelanggar satu mobil saja.
“Dari evaluasi libur Nataru, pelanggaran juga minim. Kami hanya menindak satu mobil saja, setelah itu tidak lagi,” ujarnya.
“Selama ujicoba, jukir juga membantu sosialisasi. Saat ini kami tempatkan petugas untuk menjaga sisi timur steril dari parkir kendaraan,” imbuhnya.
Untuk menunjang parkir kendaraan pengunjung Kayutangan, pihaknya telah menyiapkan sentra parkir yakni parkir vertikal di eks DLH Jalan Majapahit.
Baca Juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp 43,3 Milyar Untuk Bangun Parkir Kayutangan
Selain itu juga ada lahan parkir di eks gedung Bank Mandiri Syariah Jalan Basuki Rachmat. Namun lahan ini rencananya juga akan dikembangkan dengan pembangunan parkir vertikal di tahun 2025 ini.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: djatmiko