MALANG – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan adanya dugaan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kepada para keluarga miskin.
Risma mengungkapkan jika modus pelaku adalah dengan tidak menyerahkan Kartu PKH kepada para penerima. Dan praktik ini ia lakukan selama 5 tahun sejak 2017.
“Ada 32 kartu, tapi yang gak diserahkan itu ada 14 Kartu. Untuk nominalnya macam-macam ada yang Rp 3 juta per tahun, dan sudah dilakukan sejak 2017. Ada juga tadi yang disabilitas karena sendirian, dia dapatnya Rp 250 ribu, kalau tiga bulan Rp 750 ribu, dan satu tahun Rp 3 juta,” terang Risma usai menyerahkan Kartu PKH yang baru kepada para korban pada Selasa (29/06/2021) di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Risma menceritakan kronologi dirinya mengetahui kasus ini dari mendapatkan laporan terkait penyalahgunaan PKH di Kabupaten Malang.
“Lalu saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Mabes Polri Bareskrim. Kemudian supaya lebih cepat saya diminta untuk ke Polres Malang. Kemudian diproses dan ini sidah berjalan satu Minggu,” ungkapnya.
Risma menegaskan akan memproses kasus ini hingga oknum-oknumnya diberantas.
“Kalau sanksi yang jelas pidana kalau terbukti, kemudian pemberhentian sebagai pendamping,” tegasnya.
Untuk itu, ia pada hari ini menyerahkan Kartu PKH kepada 14 orang penerima manfaat untuk langkah pertama.
“Oleh karena itu, ini yang 14 kita serahkan kartunya sekarang agar bulan depan mereka bisa menerima bantuan. Karena kalau ini lambat, maka dia menerimanya 3 bulan lagi, karena PKH ini penerimaannya setiap 3 bulan. Kita berharap yang Bulan Juni 2021 ini keluar, kejar itu saya,” bebernya.
Mantan Wali Kota Surabaya ini juga mengungkapkan di daerah lain juga ada praktik yang sama dan masih dalam penyelidikan.
“Tapi yang dilakukan Polres Malang ini adalah yang paling cepat. Jadi, kita masih nunggu yang ada di beberapa daerah dan juga dari Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi mengatakan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.
“Kalau kerugian diperkirakan ada Rp 450 juta periode 2017 sampai 2020. Dan masih di Desa Kanigoro dan untuk sementara masih individu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Doni mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana PKH, Polres Malang langsung melakukan penyelidikan dan sudah menetapkan 2 orang sebagai saksi.
“Berikut alat bukti yang sudah diamankan mulai dari dokumen dan juga kartu PKH yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat, namun malah dipergunakan oleh seseorang yang akan kami jadikan kedepan tersangka,” ucapnya.
Saat ini proses penyidikan sudah berjalan, dan Polres Malang tinggal menunggu hasil audit.
“Setelah hasilnya keluar akan kami gelar perkaranya dan menetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum bisa menyampaikan inisialnya, katena takutnya yang bersangkutan akan menghilangkan bukti,” pungkasnya.