Tugumalang.id – Buku Nikah Muda, Bahagia atau Bencana karya Vizcardine diulas pada bedah buku online di akun YouTube Oase Channel pada Rabu (20/10/2021). Pada acara itu, penulis menyampaikan bahwa secara garis besar, buku terbitan KotaTua itu merupakan kumpulan cerita para remaja yang pernah dijumpai di Kabupaten Malang.
Penulis mengatakan bahwa rancangan bukunya ditulis sudah sejak lama. Ketika dia bekerja di pemerintahan ada lomba menulis buku yang mana pemenang akan diterbitkan hasil karyanya. Sejak itu mulai semakin inten menulis.
“Di lingkungan sekitar tempat saya bekerja ada banyak cerita anak muda. Saya memutuskan untuk mengangkat cerita tersebut. Keluhan anak yang tidak ingin sekolah atau para ibu yang ingin segera menikahkan anaknya,” ungkap mantan wartawan tersebut.
Ternyata, lanjut Vizca, masih banyak anak muda yang malas sekolah dan ingin mengambil jalan pintas untuk menikah. Fakta itu yang dia tuangkan dalam buku tersebut.

Hasil karyanya ini banyak ditulis berdasarkan observasi dengan cara turun ke lapangan dan berinteraksi langsung dengan narasumber. Selain itu, juga menilik pada referensi buku lainnya dan juga internet.
“Berdasarkan hasil observasi yang dilakukannya, saat ini pernikahan muda masih terus meningkat dengan alasan yang sama sejak dahulu seperti lingkungan, keluarga, dan juga ekonomi,” lanjutnya.
Penulis membawakan karya ini dengan gaya bahasa yang ringan namun tetap menyelipkan makna utama yang ingin disampaikan yaitu mengenai kesehatan reproduksi. Dengan gaya bahasa ini diharapkan minat anak muda untuk membaca akan meningkat karena bahasa yang digunakan tidak terlalu baku.
“Nikah muda juga banyak dipengaruhi oleh media massa. Banyaknya pemberitaan terkait pernikahan yang dilangsungkan oleh artis ternama tanah air. Karena media massa hanya menampilkan sisi baik pernikahan, maka hal tersebut juga dapat mempengaruhi keputusan anak muda untuk menikah di usia dini tanpa berpikiran panjang,” sesal dia.
Seperti kita ketahui, negara Indonesia sendiri sudah memiliki aturan terkait usia minimal seseorang untuk menikah yakni pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Bahwa batas minimal bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.
Adapun peraturan lain yang dikeluarkan oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yang bekerja sama dengan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama menyatakan bahwa usia minimal pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
“Kebijakan baru ini dimaksudkan agar pasangan yang menikah benar-benar telah matang lahir dan batin. Dan, juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini,” paparnya.
Penulis menyampaikan bahwa dia ingin para pembaca karyanya dapat menyimpulkan sendiri terkait nikah muda ini dapat membawa kebahagiaan atau membawa bencana berdasarkan cerita yang ia rangkum pada bukunya tersebut.
“Bahagia atau bencana dari nikah muda dapat dilihat dari berbagai perspektif berdasarkan cerita yang telah dituangkan penulis dalam karyanya, namun memang sosialisasi terkait nikah muda masih harus digencarkan mengingat berbagai aspek yang salah satunya adalah kesehatan reproduksi masing-masing individu,” kata Vizca.
Harapannya, pemerintah bisa tetap memperhatikan hal ini agar anak muda Indonesia dapat terus menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas dan dapat memberikan perubahan yang besar agar negara Indonesia terus maju kedepan.
Penulis : Ifa Nadifa S
Editor : Herlianto. A