Tugujatim.id – Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Proses peminjamannya yang mudah, pinjol seolah menjadi alternatif di era serba sulit ini. Bahkan, nasabah bank mulai terpikat pada mode finansial satu ini.
Memang serangan Covid-19 yang hampir satu setengah tahun ini menyebabkan kerugian besar-besaran para pebisnis Indonesia. Banyak pebisnis terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dalam keadaan yang tidak pasti.
Namun, tidak sedikit dari mereka yang memilih cara lain untuk tetap berdiri, misalnya dengan meminjam uang untuk modal usaha ataupun untuk mengembangkan bisnisnya.
Kini pinjaman uang tidak hanya difasilitasi oleh bank saja, tetapi sudah ada fintech lending legal atau pinjol (pinjaman online). Mode pinjam uang ini mulai digemari para penggunanya dengan alasan efisiensi waktu dan mudahnya proses peminjaman.
Bahkan, para peminjam uang di bank ikut tertarik untuk melakukan transaksi fintech ini. Karena bank cenderung lama dalam memproses pengajuan pinjamannya, sementara pinjol sangat cepat.
Target yang dituju pinjol adalah berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Dengan jaminan bunga yang cukup besar, fintech lending ini memang memberikan fasilitas yang terbilang cukup efisien.
Jadi, jelasnya apa alasan fintech lending digemari banyak kalangan? Tomi Joko Irianto selaku analis deputi senior direktur pengaturan fintech dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Dalam acara webinar yang diadakan bersama Tugu Media Group (TMG) pada Kamis (12/08), dia menjelaskan sebagai berikut.
1. Telah terdaftar di OJK
OJK memang bertugas mengawasi segala jenis kegiatan di sektor keuangan. Artinya, segala bentuk transaksi dalam fintech landing bisa dikategorikan aman selama terdaftar di OJK. Ini yang mendorong peminjam memilih pinjol.
2. Proses Cepat
Proses peminjaman dilakukan dengan artificial intelligence. Pihak penyalur memberi waktu maksimal dua hari, di mana uang harus sudah sampai ke tangan peminjam (rekening tujuan).
3. Persyaratan Mudah
Syarat yang diajukan tidak bertele-tele. Dalam peminjaman skala kecil platform akan meminta foto KTP dan video singkat saja.
4. Tanpa Batas Waktu dan Tempat
Proses peminjaman dapat dilakukan di mana saja, tidak harus mendatangi kantor fintech lending yang bersangkutan. Dapat dilakukan secara online dengan mendownload aplikasi melalui handphone.
5. Dapat Memilih Pihak yang Didanai
Karena sifatnya unbankable, fintech lending dapat memilih pihak yang dipinjami atau didanai berdasarkan selera resiko.
Namun demikian, tetap perbanyak literasi sebelum manfaatkan fasilitas pinjol ini, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Reporter : Auliya Rahma Maziidah
Redaktur : Herlianto. A