MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang tidak akan lagi mengeluarkan izin untuk acara cek sound atau battle sound mulai Rabu (6/9/2023). Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.
“Ada perintah jelas dari pimpinan di Polda Jatim dan Polres Malang, bahwa mulai hari ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound atau battle sound,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (6/9/2023) sore.
Ia menjelaskan bahwa di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, penyelenggara cek sound harus mendapatkan izin dari kepolisian. Apabila panitia tetap menyelenggarakan cek sound tanpa seizin pihak kepolisian, maka Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang akan melakukan tindakan tegas.
“Kami akan menyita kendaraan dan kami bubarkan penyelenggaraannya,” kata Taufik.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengizinkan kegiatan karnaval selama tidak ada cek sound dan battle sound di dalamnya. Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa karnaval yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
“Kami akan melakukan cek dan ricek ke lapangan. Pihak kepolisian akan memanggil penyelenggara karnaval untuk memastikan tidak ada cek sound atau battle sound,” jelas Taufik.
BACA JUGA: Dibongkar untuk Cek Sound, Warga Swadaya Bangun Kembali Pembatas Jembatan di Bululawang
Selama ini kegiatan cek sound menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap cek sound sebagai aktivitas hiburan dan wadah untuk meningkatkan perekonomian. Di sisi lain, masyarakat menentang adanya cek sound karena menggangu kenyamanan.
Menyikapi berbagai keluhan masyarakat, Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang akan menindak penyelenggara cek sound, khususnya yang tak memiliki izin karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko