MALANG – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, pada Selasa (29/06/2021) mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dalam acara tersebut Risma bersama Bupati Malang, Muhammad Sanusi, dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyerahkan secara simbolis kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga miskin di Kantor Desa Kanigoro.
Dalam sambutannya, Risma mengungkapkan jika acara ini adalah respon dari laporan adanya penyalahgunaan atau korupsi salah satu pendamping PKH yang ada di Kabupaten Malang.
“Selama beberapa tahun mereka tidak menerima, bapak ibu ini sebenarnya adalah penerima lama sejak 5 tahun yang lalu. Namun, karena disalahgunakan salah seorang pendamping sehingga baru menerima setelah 5 tahun,” terang mantan Wali Kota Surabaya ini.
Ia mengatakan jika saat ini masih dilakukan pengusutan oleh Bareskrim Polri karena kemungkinan masih ada praktik yang sama di daerah-daerah lain.
Acara hari ini menurut Risma adalah langkah Kemensos untuk membantu pengembalian kartu PKH kepada penerima manfaat yang sebenarnya.
“Kartu yang lama katanya sudah dibakar, jadi kita bantu dibuatkan kartu yang baru,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan apakah para pendamping PKH tega melihat mereka yang membutuhkan tidak mendapatkan hak-haknya.
“Saya tidak akan main-main dan akan terus melakukan upaya ini (pemberantasan penyalahgunaan PKH). Karena mereka semua berhak dan ini adalah hak mereka, haknya orang miskin, kenapa kita tega melakukan itu,” tegasnya.
Risma bahkan dengan tegas mempersilahkan kepada para pendamping untuk keluar jika bekerja tidak dengan ikhlas.
“Kalau memang tidak cukup dan ingin keluar, keluar saja! Keluar saja! Masih banyak yang mau mendapat akses untuk menjadi pendamping,” ujarnya.
“Karena yang kita lakukan ini bukan lagi pertanggungjawaban kalau untuk orang miskin itu pertanggungjawaban langsung di depan tuhan. Jadi, saya sampaikan kepada para pendamping kalau tidak ikhlas atau tidak tulus silahkan mengundurkan diri,” sambungnya.
Kader PDIP ini juga mengatakan bahwa ia tidak akan memaafkan siapapun yang tega menyalahgunakan bantuan PKH ini.
“Sebenarnya baru kemarin balik ke Surabaya, dan saya sempatkan ke sini. Kenapa? Ini adalah momen saya untuk menyampaikan kepada seluruh pendamping di Indonesia bahwa tidak ada lagi kata maaf, saya tidak akan maafkan!” tandasnya
“Coba kita lihat, justru yang seperti ini yang mereka (oknum pendamping) yang dimainkan karena kondisi fisiknya tidak mampu. Jadi, jangan mainkan lagi apa yang sudah jadi hak penerima manfaat,” imbuhnya.
Ia juga memperingatkan pendamping PKH di daerah-daerah lain yang bermain-main dengan bansos tersebut, karena pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
“Saya tidak main-main lagi, ini ada beberapa daerah yang kita sudah bekerjasama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung karena saking banyaknya. Dan saya akan melaporkan hasil ini kepada bapak presiden,” pungkasnya.
Dinsos Kabupaten Malang Ungkap Modus Oknum Pendamping PKH

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Nurhasyim, mengatakan bahwa pelaku yang masih disembunyikan identitasnya oleh Polres Malang ini adalah pemain tunggal.
“Itu kan pemain tunggal, jadi kita gak tahu kalau itu mulai tahun 2017. Kita tidak mengetahui, kalau kita ketahui jelas kita laporkan. Karena juga tidak ada laporan (dari penerima PKH),” terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/06/2021).
Dan praktik ini baru diketahui belakangan karena adanya pendataan secara online melalui aplikasi.
“Hanya kemarin itu ketahuan karena dari sistem aplikasi itu kenapa banyak yang digraduasi, padahal ada yang difabel dan lansia kok dinonaktifkan. Nah, disitu ketahuannya,” ungkapnya.
Lalu di Korkab yang berada dibawah Kementerian Sosial melakukan investigasi. “Baru dilaporkan kepada dinas dan kita laporkan kepada pusat,” ungkapnya.
Kepada tugumalang.id, Nurhasyim mengatakan jika Dinas Sosial tidak memiliki fungsi pengawasan. Dan hanya memiliki fungsi pembinaan untuk para pendamping PKH ini.
“Kan pendamping ini SDMnya dari Kementerian Sosial semua, yang menggaji dan mengangkat juga Kementerian Sosial. Ya selama ini pembinaan dari Dinas Sosial disamping juga pengawasan yang melibatkan Korcam dan Korkab. Jadi, setiap bulan kita ada rakor (rapat koordinasi) untuk melakukan pembinaan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan jika satu orang pendamping PKH ini bisa memegang lebih dari 250 orang penerima manfaat PKH.
“Satu orang pendamping ini pegang 250 orang sampai 300 orang. Dan skema penyaluran dananya dari transfer BNI ke rekening masing-masing,” ungkapnya.
“Makanya buku (rekening) itu tidak boleh dipegang oleh siapa-siapa, karena itu adalah ATM. Tapi karena mereka tidak mengerti (mudah ditipu),” sambungnya.
Terakhir, Nurhasyim mengatakan bahwa besaran setiap bulan yang diterima para penerima manfaat PKH ini mulai dari ibu hamil/nifas sebesar Rp 250 ribu, anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 250 ribu, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu, lanjut usia Rp 200 ribu, pendidikan anak SD/sederajat sebesar Rp 75 ribu, pendidikan anak SMP/sederajat sebesar Rp 125 ribu, pendidikan anak SMA/sederajat sebesar Rp 166 ribu.
“Tapi dalam satu keluarga hanya dibatasi 4 penerima, makanya masing-masing gak sama penerimaannya,” pungkasnya.