Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mantan Kapolda Jatim Dilaporkan, Divpropam Polri Periksa 16 Pelapor Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2022 10:36 am
in Peristiwa
Suasana Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota yang digunakan ruang pemeriksaan pelapor oleh Propam Polri pada 20 Desember 2022.

Suasana Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota yang digunakan ruang pemeriksaan pelapor oleh Propam Polri pada 20 Desember 2022. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Divisi Propam Polri merespons laporan keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan soal pernyataan mantan Kapolda Jatim yang menyebut penembakan gas air mata di stadion sudah sesuai prosedur.

Terbaru, Divpropam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 pelapor di Polresta Malang Kota pada 19-20 Desember 2022.

READ ALSO

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, menjelaskan bahwa pemeriksaan itu berlangsung selama 2 hari. Sebanyak 16 orang dari 20 pelapor telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Sementara 4 pelapor lainnya akan dijadwal ulang karena berhalangan.

“Materi pemeriksaan seputar identitas pelapor, hubungan dengan korban hingga pengetahuan soal peristiwa Kanjuruhan,” kata Anjar, Rabu (21/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini sebagai respons atas laporan 20 penyintas Tragedi Kanjuruhan yang menilai aparat keamanan diduga menyalahi atau melanggar kode etik pengamanan pertandingan sepakbola.

Dugaan Pelanggaran Etik

Disebutkan, penggunaan gas air mata yang berlebihan, tidak terukur dan mengarah ke tribun stadion yang mengakibatkan tewasnya 135 korban jiwa.

“Intinya, kami menduga ada pelanggaran kode etik dan kesalahan prosedur dalam operasi pengamanan pertandingan sepakbola di Stadion Kanjuruhan yang menggunakan gas air mata hingga mengakibatkan korban luka hingga meninggal,” bebernya.

Padahal menurutnya, penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa ada prosedurnya. Salah satunya memberikan peringatan sebelum penembakan. Berdasarkan keterangan pelapor atau saksi, Anjar mengatakan bahwa tak ada peringatan yang diberikan aparat sebelum menembakkan gas air mata.

Untuk itu, Anjar menyebutkan bahwa eksekutor penembakan gas air mata, mantan Kapolres Malang hingga mantan Kapolda Jatim yang menjabat saat itu perlu dilakukan sidang etik.

Pasalnya, korban yang hanya diam di tribun, tidak merusak fasilitas stadion, hendak pulang, tidak turun ke lapangan hingga tidak tawuran justru menjadi korban luka hingga korban meninggal akibat gas air mata.

Anjar membeberkan bahwa jelas eksekutor penembakan gas air mata dari unsur Brimob dan Sabara Polres Malang perlu di sidang kode etik.

Kemudian pihaknya juga melaporkan mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dengan dugaan tidak melakukan upaya pencegahan atau penghentian penembakan gas air mata saat peristiwa terjadi.

“Kami menduga dia tidak mencegah dan berusaha menghentikan penembakan gas air mata saat peristiwa terjadi. Investigasi TGIPF dan Komnas HAM juga tidak ada yang menyatakan Kapolres mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata. Kalau itu dicegah atau diminta dihentikan, tentu korban tidak sebanyak ini,” ungkapnya.

Mantan Kapolda Jatim Perlu Disidang Etik

Sementara itu, pihaknya juga melaporkan mantan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta agar disidang etik oleh Propam Polri. Pasalnya, Irjen Nico telah menyatakan dalam pernyataan rilisnya bahwa penembakan gas air mata tersebut sudah sesuai SOP.

“Dia memang tidak di TKP. Tapi sehari setelah peristiwa, Kapolda merilis bahwa penembakan gas air mata di Kanjuruhan sudah sesuai SOP. Artinya seorang pimpinan kepolisian tertinggi di Jatim membenarkan penembakan gas air mata yang menewaskan ratusan korban itu sudah benar. Dia tidak mengatakan perlu evaluasi atau pendalaman, tapi dia mengatakan sudah sesuai SOP,” beber Anjar.

Dimutasinya mantan Kapolda Jatim dan mantan Kapolres Malang hingga penetapan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan disebutnya sebagai respon kecil atas tewasnya 135 jiwa. Anjar mengatakan bahwa ada proses penyelidikan internal Polri yang belum dijalankan.

“Ini sangat penting, yakni perlu ditindaklanjutinya penyelidikan terkait terbitnya izin pertandingan yang diterbitkan Ditintelkam atas nama Kapolda saat itu,” ujarnya.

Mewakili penyintas Tragedi Kanjuruhan, Anjar berharap para terlapor bisa segera dilakukan sidang kode etik oleh Divpropam Polri. Menurutnya, hukum tidak boleh tumpul ke bawah demi keadilan. Pasalnya, sejumlah aparat kepolisian yang menurutnya telah diperiksa penyidik tidak jelas kelanjutan dan sanksinya.

“Kami melihat ada kesenjangan penanganan kasus Sambo dan Tragedi Kanjuruhan. Beberapa pekan, sambo langsung dicopot dan dipecat, nah di Kanjuruhan ini tidak ada ketegasan,” ucapnya.

“Kami berharap melalui pemeriksaan ini, Propam bisa membuktikan tragedi ini sebagai pelanggaran kode etik atau bisa meluas ke unsur pelanggaran pidana. Seperti kasus Sambo kan awalnya yang terlibat hanya orang orang di rumah, tapi kemudian meluas ke anggota lain sekelas brigjen dan lainnya,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Divpropam PolriHeadlineMantan Kapolda Jatimpenembakan gas air mataSidang Etiktragedi kanjuruhan

Related Posts

Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Pohon Tumbang
Peristiwa

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Malang-Kepanjen

Rabu, 20 Mei 2026
Lansia Tertabrak Motor
Peristiwa

Lansia di Kota Batu Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan

Rabu, 20 Mei 2026
Next Post
Proses pengerjaan drainase di 6 titik jalan Kota Batu, Jawa Timur mulai digarap.

Jaga Kualitas Jalan, Pemkot Batu Tambah Saluran Drainase Senilai Rp 12 Miliar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.