Tugumalang.id – Walaupun hanya setengah bulan magang atau menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), empat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) mengaku mendapat pengalaman berkesan.
Keempat mahasiswa tersebut ialah Anging Stinki, Ilham Hilmawan Pahlevi, Sephia Sapta Widiantono dan Mochamad Saiful Rizal. Mereka melaksanakan PKL di Supreme Law Firm bertempat di Jalan Candi Trowulan Ruko Kav 1 Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Bagi mereka, kerja menjadi advokat itu susah-susah gampang. Sebagai seorang praktisi hukum, advokat memiliki peran dalam menjalankan tugas litigasi maupun non litigasi.
Apalagi, peran advokat harus dibarengi dengan human resource yang berkualitas termasuk dalam memberikan keterampilan serta opini hukum kepada klien.
Salah satunya diceritakan oleh Saiful. Bersama kelompoknya, ia pernah menangani satu klien yang kurang bisa diajak komunikasi dengan lancar.

“Pada saat itu kita melakukan kunjungan klien di luar kantor. Kami bersama Pak Janindra memulai diskusi dengan calon klien tersebut pada awalnya biasa-biasa saja. Lalu lama-kelamaan sang klien berbicara di luar pembahasan dan lien seperti menghubung-hubungkan cerita tersebut ke dalam permasalahan,” kata dia.
Ditambahkan Ilham Hilmawan, setiap klien pasti memiliki karakter yang berbeda sehingga dilakukan pendekatan yang berbeda pula. “Ya dicoba pelan-pelan melalui komunikasi yang baik. Diusahakan agar tidak terjadi miskomunikasi,” sambung dia.
Advokat dan Supervisor mahasiswa, Janindra SH, menjelaskan bahwa tidak jarang dirinya menemui klien seperti itu. “Sebagai advokat yang harus dilakukan pertama kali adalah memahami karakter klien dan selanjutnya baru membangun komunikasi secara intens,” imbuhnya.
Sephia menambahkan, selama menjadi Advokat hal lain yang harus dipelajari ialah proses-proses administrasi seperti membuat draft yang diperlukan dalam proses pendampingan klien seperti surat kuasa, somasi, dan legal opinion. Legal opinion juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat.
“Jadi seorang advokat dan konsultan hukum tidak cukup hanya mampu memahami karakter klien dan membangun komunikasi yang intens dengan klien. Tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal di bidangnya sekaligus mampu memberikan pendampingan yang profesional sesuai yang tidak melangar kode etik provesi advokat,” tukasnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A