MALANG, Tugumalang.id – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berjumlah 258 dapur di Kabupaten Malang menghentikan produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sementara. Produksi dihentikan selama masa libur sekolah, yakni mulai Senin (22/6/2026) hingga Minggu (12/7/2026).
Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengatakan, layanan dihentikan untuk seluruh penerima manfaat, bukan hanya bagi para siswa. Oleh karena itu, seluruh SPPG, baik yang beroperasi di pondok pesantren ditutup untuk sementara.
Baca Juga: Para Pendukung MBG Senam di Balai Kota Malang, DPR RI dari Gerindra Hadir
“Seluruh SPPG ditutup, layanan untuk seluruh penerima manfaat libur sementara,” kata Mahila, Selasa (23/6/2026).
Mengutip situs resmi Badan Gizi Nasional (BGN), operasional program MBG disesuaikan melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis MBG Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum.
Selama periode hari libur, pelayanan MBG tidak dilaksanakan, baik bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Baca Juga: Anggota DPR RI Moreno Respon Polemik MBG: Jangan Umbar Kebencian
Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Arum juga menegaskan, selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif,” kata Arum.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


















