MALANG, Tugumalang.id – Wali Kota Malang, Sutiaji resmi meluncurkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2023 di halaman Balaikota Malang, Senin (30/1/2022).
Sutiaji menyampaikan, peluncuran SPPT PBB ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan akan membayar pajak.
Sehingga, Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalkan pencapaian pajak secara sitematis, terpadu dan berkesinambungan guna menopang pencapaian seluruh program pembangunan di Kota Malang.

Sebab, kata pria berkacamata ini, pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan bentuk kepercayaan dan amanat dari masyarakat yang akan dikelola pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang.
“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Malang segera melakukan pembayaran PBB karena dengan panjenengan bayar, secara otomatis ini juga ibadah. Karena uangnya itu nanti untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, membantu orang yang tidak mampu, dan seterusnya, serta untuk pembangunan Kota Malang,” ujarnya.
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kepala BPKP Provinsi Jawa Timur. Hal ini terkait Pendampingan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Terlebih, pada 2022, PAD Kota Malang berhasil meningkat menjadi Rp1,70 triliun. Dengan peningkatan pendapatan, maka kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat.
“Kami menggandeng dengan BPKP Jawa Timur untuk optimalisasi pendapatan. Kalau masyarakat sadar, lebih dari itu, potensi pendapatan Kota Malang bisa lebih meningkat. Asal satu tidak ada kebocoran dan kedua kesadaran masyarakat semakin tinggi, terangnya.
Di sisi lain, Sam Sutiaji, sapaannya, juga mengajak para ASN Pemkot Malang untuk menjadi contoh menjadi wajib pajak yang patuh.
“Untuk para ASN, sekarang sudah waktunya panjenengan menjadi contoh untuk patuh membayar pajak, dan upayakan memakai pembayaran digital. Karena ini akan memudahkan tracing, dan mengantisipasi kebocoran pendapatan,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Handi Priyanto menyebut bahwa pada 2022 lalu, total SPPT PBB yang terdistribusikan mencapai 98%.
Hal ini seiring dengan hadirnya berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya melalui aplikasi E-SPPT PBB. Apalagi, untuk pertama kalinya SPPT PBB tahun ini juga telah dilengkapi dengan Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).
“Apabila wajib pajak belum memperoleh SPPT PBB. Bisa membuka sendiri dan mencetak sendiri dimanapun. Dalam aplikasi tinggal memasukkan nomor wajib pajak pada situs pajak.malangkota.go.id/sppt. Dapat kami sampaikan juga bahwa SPPT PBB yang akan didistribusikan pada tahun ini, atau yang baru, telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS,” tuturnya.
Bapenda Kota Malang, sambung Handi, juga telah bekerja sama dengan toko moderen, e-commerce, dan platform pembayaran online.

“Seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Gopay, Tokopedia, dan OVO serta melalui agen Laku Pandai Bank Jatim. Ini semua dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB,” pungkasnya.
Pada agenda ini, Sutiaji maupun Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi bersama melakukan pembayaran SPPT PBB masing-masing, pada mobil layanan yang tersedia saat kegiatan berlangsung.
Reporter: Feni Yusnia
editor: jatmiko