Malang, Tugumalang.id – Upaya Universitas Negeri Malang (UM) menarik aset lahan dari empat sekolah—SMAN 8, SMPN 4, SD Percobaan, dan SD Sumbersari 3—menuai polemik. Keputusan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menilai aset tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh UM. Namun, rencana ini mendapat respons keras dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Wali Kota: Relokasi Bukan Hal Mudah
Wahyu menegaskan bahwa relokasi sekolah bukan perkara sederhana, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Menurutnya, pemindahan sekolah dapat berdampak besar pada siswa, termasuk meningkatnya biaya transportasi akibat jarak sekolah yang lebih jauh.
Baca juga: Wali Kota Malang Buka Bersama di ITN Malang, Kenang Cerita Semasa Kuliah
“Saya pekan depan akan audiensi dengan Rektor UM untuk membahas masalah ini. Mudah-mudahan ada solusi yang tidak merugikan siapapun,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Wahyu berharap UM memahami situasi saat ini dan mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap pendidikan di Kota Malang. Sebagai alumni SMAN 8, ia menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan sekolah-sekolah tersebut.
UM: Aset Harus Dimanfaatkan
Di sisi lain, Rektor UM, Prof. Hariyono, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada regulasi dan rekomendasi BPK. Sejak 2015, aset tersebut sudah menjadi temuan BPK, dan pada 2019 kembali disorot.
“UM kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), sehingga semua aset harus menghasilkan sesuatu agar pembiayaan kampus tidak sepenuhnya bergantung pada mahasiswa,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Komitmen Anti Korupsi
Menurut Hariyono, UM membutuhkan tambahan fasilitas kelas dan laboratorium seiring meningkatnya jumlah mahasiswa. Ia juga menyebut kemungkinan relokasi SMAN 8 ke kecamatan lain seperti Sukun atau Blimbing.
Protes Alumni dan Petisi Online
Keputusan UM ini mendapat perlawanan dari alumni SMAN 8 Malang. Mereka menilai relokasi sekolah akan menghilangkan nilai sejarah yang telah melekat selama bertahun-tahun. Alumni bahkan telah melayangkan surat protes ke Gubernur Jawa Timur pada 10 Maret 2025 dan membuat petisi online di Change.org sebagai bentuk penolakan.
Dengan polemik yang terus, audiensi antara Pemkot Malang dan UM diharapkan bisa menghasilkan solusi yang tidak merugikan dunia pendidikan di kota tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko