Tugumalang.id – Proses pengadaan lahan area parkir Kayutangan Heritage, Kota Malang, Jawa Timur, mengalami penundaan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk mengkaji ulang semua proses pengadaan lahan senilai Rp 26,7 miliar itu.
Diketahui, proses pengadaan lahan ini sempat menuai polemik. Dishub Kota Malang dan pemilik lahan melakukan penandatanganan akta jual beli lahan dan bangunan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No 50, Kota Malang, seluas 792 meter persegi dengan harga Rp 26,7 miliar pada 1 November 2022 lalu.
Penandatanganan itu juga disaksikan secara langsung oleh Wali Kota Malang, Komisi C DPRD Kota Malang (bidang pembangunan) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Namun beberapa hari kemudian, mencuat informasi di media sosial bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan dengan harga sekitar Rp 16,5 miliar. Hal itulah yang kemudian menarik perhatian publik hingga akhirnya KPK harus terlibat melakukan tinjauan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaya Saleh Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Usai melakukan peninjauan, KPK meminta agar Dishub Kota Malang mengkaji ulang proses pengadaan lahan tersebut.
“Menindaklanjuti saran KPK, kata kuncinya adalah lakukan kajian review kembali,” ucapnya, Rabu (7/12/2022).
Disebutkan, KPK meminta agar pihak yang melakukan kajian ulang pengadaan lahan ini adalah Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang.
“Ini yang direview keseluruhan, mulai prosesnya, administrasinya, kajian kebutuhannya, dokumen, appraisal kemarin bagaimana. Itu dikaji semua,” bebernya.
Diketahui, alasan KPK meminta ada kajian ulang lantaran masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi dalam proses pengadaan lahan untuk area parkir itu.
“Intinya semua supaya aman jadi perlu direvisi kembali. Ini yang lebih tahu Inspektorat. Yang jelas ini tidak ada tindak korupsi. Tidak ada pencairan, yang ada administrasi. Kuncinya administrasi harus kami perbaiki,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan ada perubahan harga hingga peruhanan lokasi pengadaan lahan, Widjaja mengatakan bahwa hal itu tergantung hasil kajian ulang dari Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Malang.
Menurutnya, pengadaan lahan untuk area parkir kawasan Kayutangan Heritage tetap akan dilakukan. Dikatakan, area parkir tersebut memang sangat dibutuhkan.
“Alokasi pengadaan lahan parkir ini sekitar Rp 26 miliar. Sementara ini kami kembalikan lagi ke Kas Daerah,” katanya.
Disinggung soal penandatanganan akta jual beli lahan yang telah dilakukan pada 1 November 2022 lalu, Widjaja mengatakan bahwa perjanjian itu bisa saja dibatalkan karena memang belum ada transaksi dan belum sah.
“Kalau kedua belah pihak tidak setuju ya sudah, gugur, kami sudah sepakat. Soal kemungkinan ada gugatan, jangan berandai andai,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A