MALANG – Bersamaan dengan rapat koordinasi terkait PPKM Darurat dengan Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Malang Drs H. Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Ruang NCC Balai Kota, pada Jumat malam (2/6/2021)
Turut mendampingi dalam acara ini, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Camat dan kepada OPD yang terkait dengan PPKM Darurat ini.
SE Walikota no 35 ini, mulai berlaku per tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Menurut Sutiaji, fokusnya saat ini yakni mengamankan terlaksananya inmendagri (Instruksi Mendagri) guna menekan angka COVID-19, khsususnya di Kota Malang.
“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran COVID-19, itu saja” tegasnya
Sutiaji menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.
Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini di keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021. Dengan demikian, hal ini menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yang terus meningkat khususnya di Pulau Jawa dan Bali saat ini.
Perihal penyaluran bantuan sosial, lanjutnya, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan dana bagi para pedagang. “BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL, Kita beri Rp 300 ribu, ada yang sudah di kami data totalnya sekitar 2.500-an PKL, untuk penguatan PPKM Mikro. Lalu kita support Rp 500 ribu untuk per RT dan RW” tambah Sutiaji.
Orang nomor satu di Kota Malang ini, juga menginstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD sementara akan ditutup.
“Termasuk gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota,” jelasnya
Disamping itu, beberapa aturan lain yang tertuang dalam SE Wali Kota itu diantaranya penutupan kegiatan perbelanjaan di mal. Hanya supermarket, toko klontong, pasar tradisional dan tempat yang menyediakan kebutuhan pangan boleh buka tapi dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Termasuk pelaku UMKM atau pedagang kaki lima (PKL).
Lalu, pengetatan aktivitas seperti tetap memakai masker dengan konsisten, dianjurkan dua lapis. Tidak diperkenankan menggunakan field shield tanpa masker. Kegiatan pertemuan dalam kondisi tertutup jangka panjang lebih dari 15 menit harus mempertimbangkan ventilasi yang baik.
Serta penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Testing dilakukan dengan tingkat positivity rate yang telah ditentukan, yaitu kepada mereka yang bergejala dan juga pada kontak erat. Selanjutnya, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi hingga treatment seperti karantina bila perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.