MALANG, Tugumalang – Ayah korban kasus perundungan yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Edi Subandi mengatakan pihaknya menginginkan para pelaku dikeluarkan dari sekolah dan diproses hukum.
Hal tersebut ia ungkapkan saat memeriksakan putranya, MW (8) di RSI Gondanglegi, Senin (28/11/2022). MW sendiri sempat koma selama dua hari akibat perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.
“Kami minta pelaku dikeluarkan dari sekolah. Ke depan, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, kami akan mengikuti aturan hukum. Karena sudah fatal, kami akan lanjut proses hukum,” kata Edi.
Ia menyebut bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Ia juga telah meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH).
Untuk proses hukum ini, Edi mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang menangani. “Untuk proses hukum, kami akan ikut (pihak) yang menangani kasus ini,” kata Edi.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan saat ini kasus dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku yang diperiksa berjumlah tujuh orang. Sementara saksi lain yang dimintai keterangan ada lima orang, yaitu tiga orang teman sekelas korban, satu orang guru, dan satu orang tua korban.
“Penyidik juga sudah mengirimkan surat bantuan pemeriksaan kepada balai pemasyarakatan (Bapas) untuk para anak,” kata Wahyu.
Pihaknya juga telah meminta kerja sama dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang dan Jawa Timur untuk pendampingan korban dan terduga pelaku.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko