MALANG, Tugumalang.id – Sikat gigi saat berpuasa menjadi sebuah dilema bagi umat muslim. Pasalnya, satu hal yang membatalkan puasa Ramadan adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja.
Oleh karena itu, kegiatan sikat gigi saat puasa tidak boleh sembarangan. Ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan untuk menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Lantas, kapan waktu terbaik untuk menyikat gigi? Mengingat hal ini adalah kegiatan rutin kebersihan yang menjadi sebagian dari iman.
Nah, mari simak penjelasan lengkapnya terkait hukum sikat gigi saat puasa di bawah ini:
Hukum Sikat Gigi yang Membatalkan Puasa
Berkumur dan sikat gigi merupakan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menyampaikan penjelasan terkait hukum sikat gigi saat puasa:
“Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”
Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).”
Dalam penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa sikat gigi harus hati-hati dan diperhatikan. Sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal, meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Selain itu, dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Makruh artinya jika dikerjakan tidak berdosa. Namun jika ditinggalkan mendapat kebaikan. Oleh karena itu, jika telah memasuki waktu siang hari, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Waktu Terbaik Sikat Gigi saat Puasa

Disimpulkan dari qiyas melalui hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata:
“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Dalam kasus ini, sikat gigi menggunakan pasta gigi untuk membersihkan mulut juga dianggap tidak membatalkan puasa. Selama air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, tidak tertelan baik secara sengaja maupun tidak.
Adapun waktu terbaik menyikat gigi saat berpuasa adalah sebelum masuk waktu zuhur. Kebanyakan para ulama menyarankan bagi orang yang berpuasa untuk menyikat giginya terlebih dahulu sebelum waktu imsak datang atau setelah buka puasa.
Itulah hukum mengenai kapan waktu yang tepat untuk menyikat gigi saat puasa dan perkara yang membatalkannya. Dapat kita simpulkan bahwa sikat gigi saat puasa adalah diperbolehkan (makruh) selama tetap menjaga kehati-hatian. Semoga bermanfaat!
Penulis: Evi Tsabita Aprillia (Magang)
Editor : M Ulul Azmy