Tugumalang.id – Menjelang akhir tahun 2023, Polresta Malang Kota meringkus 2 tersangka peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Setidaknya, sebanyak 11,1 kilogram ganja diamankan dari penangkapan 2 tersangka tersebut.
“Jadi ada dua jenis narkoba, ganja dan sabu, totalnya 11,1 kilogram. Ada dua TKP dan dua tersangka,” kata AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota.
Diketahui, kedua tersangka yakni HA (24), warga Kedungkandang, Kota Malang dan FC (32), warga Junrejo, Kota Batu. HA diringkus di Kota Malang pada 12 Desember 2023 dan FC diringkus di Kota Batu pada 18 Desember 2023.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Ganja dan 90 Gram Sabu
Dari penggeledahan di rumah HA, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,25 gram. Sedangkan penangkapan FC menghasilkan temuan ganja seberat 5,97 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga merupakan jaringan narkoba dari Sumatera.
“Ini jaringan dari Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan hasil penyelidikan. TKP kedua ini dia menerima paket dari Sumatera. Lalu TKP pertama ranjau, ini masih kami selidiki apa ada kaitannya,” kata Eka.
Baca Juga: Optimalkan Informasi Geospasial, Pemkot Batu Diganjar Bhumandala Award 2023
Menurutnya, kedua tersangka bukan merupakan residivis. Namun keduanya juga bukan orang baru yang terjun di dunia peredaran narkoba.
Eka mengungkapkan bahwa narkoba dari kedua tersangka diduga kuat akan diedarkan saat perayaan pergantian tahun 2023-2024 di wilayah Kota Malang.
“Dari hasil penyidikan, ada kemungkinan besar akan dikonsumsi saat tahun baru. Ini akan dikonsumsi pengguna di Kota Malang,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. HA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Kemudian FC dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 6-20 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A