Tugumalang.id – Gelombang ketidakpuasan atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan merebak di Malang pasca putusan vonis para terdakwa pelaku di PN Surabaya. Ratusan massa aksi menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (16/3/2023) di depan Kantor DPRD Kota Malang.
Mereka menuntut, Tragedi Kanjuruhan ditetapkan menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Menurut mereka, putusan vonis yang ditetapkan sangat jauh dari nilai keadilan.
Dalam aksi demonstrasi yang didominasi dari elemen mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Pada intinya, mereka menuntut agar Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa itu ditetapkam sebagai pelanggaran HAM berat.
Koordinator Aksi, Abinaga Parawansa memaparkan, bahwa total ada 6 tuntutan dalam aksi mereka. Yakni pertama, mendesak majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih proaktif dalam melakukan penyelidikan. Terutama pada peran komando tertinggi secara pro yustisia.
Ketiga, mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas selaku komando tertinggi yang mengakibatkan tragedi terbesar sepajang sejarah sepak bola dunia itu.
Keempat, mereka juga mengingatkan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil.
Kelima, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk turut bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya 135 korban jiwa dan ratusan korban luka.
Terakhir, mereka mendesak komisi yudisial untuk juga mengusut hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian.
Tuntutan itu sebagai penyikapan publik atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan yang sangat mengecewakan. Mereka menilai, putusan itu sangat tidak dilandaskan pada nilai kemanusiaan dan keadilan yang beradab.
“Dalam hal ini, sebetulnya bukan siapa yang terdampak, tapi proses hukum sebagai panglima tertinggi ternyata jauh dari nilai dari kemanusiaan dan keadlian,” tegasnya kecewa.
Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memutus vonis terhadap 5 terdakwa yang ditetapkan atas Tragedi Kanjuruhan. Pertama adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.
Selanjutnya adalah Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebatya 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah 6 tahun 8 bulan.
Kemudian selaku eksekutor gas air mata dari unsur kepolisian, yakni Danki 1 Brimob Pilda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan 3 tahun penjara.
Lalu, untuk dua anggota Polres Malang mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas dari tuntutan semula hukuman 3 tahun penjara.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A